src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Maling Ponsel yang ditangkap polisi. (ist) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Muhammad Fajrianur (27) akhirnya tak berkutik lagi setelah diringkus tim Marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Polres Samarinda.
Fajri ditangkap lantaran mencuri Ponsel di jalan Pramuka, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda Pada hari Sabtu l28 Mei 2022.
Ternyata, dia sudah berulang kali “panen” Ponsel di Jl Pramuka. Pengungkapan kasus itu berawal saat korban bernama Husna Ayuna (23) berada di salah satu toko kosmetik di Jalan Pramuka, kecamatan Samarinda Ulu.
“Jadi korban (Husna Ayuna) simpan handphone miliknya itu dashboard motor. Kemungkinan korban ini tidak ingat dan langsung masuk ke toko kosmetik tersebut,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahruddi kepada awak media, Kamis 30 Juni 2022.
Korban yang baru menyadari ponselnya tertinggal, langsung kembali ke motornya untuk mengambil barang tersebut.
Namun, apa daya, ponsel tersebut sudah tidak ada di dashboard motor. Dia pun langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Korban langsung melaporkan kejadian tersebut. Dan kami langsung melakukan penyelidikan,” tambah Fahruddi.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim marabunta Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, pelaku teridentifikasi bernama Fajrianur. Saat berada di Jalan Kadrie Oening, kecamatan Samarinda Ulu, petugas segera memburunya. “Tersangka langsung kami amankan,” jelasnya.
Kepada polisi, Fajrianur mengaku melakukan pencurian tersebut. Dia sudah beraksi beberapa kali.
“Sudah berapa kali memang dia maling handphone, 7 kali di Jalan Pramuka, 1 kali di Jalan Perjuangan, 1 kali di Jalan Suryanata, dan 1 kali di Jalan Kadrie Oening,” imbuhnya.
Penulis: Riski