src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Sarkowi V. Zahry. (andri/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menanggapi soal APBD Perubahan tahun anggaran 2021 yang hingga saat ini belum juga diketok.
Politisi dari partai Golkar ini menilai, ada beberapa faktor yang menyebabkan lambannya pengesahan APBD-P 2021.
“Saya cenderung menilai kurang relevan APBD Perubahan ini, karena melihat serapan anggaran pemerintah baru 36 persen. Banyak program, khususnya yang terkait bantuan keuangan kabupaten/kota tidak terlaksana sampai sekarang, ada juga yang belum jalan. Itu dikarenakan adanya Pergub 49,” bebernya.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkar ini, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah ada hal teknis yang diatur dalam hal penyaluran bantuan dan penganggaran, dimana pada tahapannya memerlukan waktu yang tidak singkat.
“Pergub 49 ini kalau kemudian kita mengesahkan APBD Perubahan, maka waktunya sudah mepet. Yang murni saja banyak yang belum jalan. Jadi, saya cenderung pada fakta yang ada,” katanya.
Terkait dengan adanya rencana Pemprov Kaltim untuk mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk APBD-P ini, Sarkowi V Zahry menyebut, hal itu merupakan kewenangan Gubernur Kaltim. Namun dia mengingatkan bahwa APBD tidak selalu ada perubahan.
“Pergub itu kewenangannya Gubernur. Kalau Gubernur menggunakan Pergub itu, sasarannya apa? Seharusnya Pergub bisa dibuat pada saat APBD Murni. Kan kita sudah keluarkan Perda itu dan berlaku satu tahun,” ujar Sarkowi.
“Makanya APBD tidak selalu ada perubahan, tergantung apakah ada pergeseran atau tidak? apakah ada penambahan pendapatan? atau ada program yang perlu dibiayai mendesak? Atau baru dianggarkan? Kalau DPRD dengan argumentasi yang tadi, serapan banyak yang belum jalan, kemudian waktu mepet. Kemudian tidak menyetujui adanya perubahan, ya laksanakan APBD Murni 2021 tanpa perubahan. Kalau kita satu pandangan bahwa APBD itu produknya Gubernur dan DPRD,” bebernya.
Terkait dengan beberapa pos anggaran seperti Bantuan Tidak Terduga (BTT) Pemprov yang nyaris minus sehingga diperlukan penganggaran kembali pada APBD-P, Sarkowi V Zahry mengatakan, terkait hal tersebut harus sejak jauh hari dikomunikasikan kepada Kemendagri.
“Alangkah baiknya Pemprov konsultasi ke Kemendagri. Kita kan diatur Kemendagri, bagaimana penggunaan anggaran. Seperti itu tanpa pengesahan APBD Perubahan, tentu Kemendagri akan memberikan arahan, apakah ada sistem pengajuan? apakah Pergub diperbolehkan dalam perubahan?,” tutupnya.
Penulis : Ningsih