src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Samarinda, Bantuas dan Sambutan Masuk Zona Merah

Empat Orang Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Samarinda, Bantuas dan Sambutan Masuk Zona Merah

waktu baca 4 menit
Jumat, 9 Okt 2026 18:54 34 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Polresta Samarinda menangani lima laporan polisi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang musim kemarau 2026. Dari lima laporan tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu laporan lainnya masih dalam proses gelar perkara untuk menentukan peningkatan status terlapor menjadi tersangka.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, hingga masyarakat. Menurutnya, persoalan karhutla memiliki penanganan yang kompleks karena berkaitan dengan aktivitas di lapangan dan memerlukan koordinasi lintas sektor.

“Kalau kita bicara tentang karhutla pasti sangat kompleks sekali, karena melibatkan berbagai pihak, berbagai elemen masyarakat, dan juga berbagai instansi pemerintahan untuk ikut secara aktif dalam penanganan karhutla ini,” kata Hendri dalam konferensi pers, Jumat, 9 Oktober 2026.

Ia mengapresiasi kerja sama dan respons berbagai unsur yang terlibat dalam penanganan kebakaran di Samarinda, termasuk instansi pemerintah dan relawan. Namun, Hendri mengaku prihatin karena kebakaran lahan masih terus terjadi, bahkan hampir setiap hari di sejumlah wilayah.

Berdasarkan pemetaan kepolisian, terdapat dua kawasan yang menjadi zona merah karhutla karena tingginya kejadian kebakaran. Kawasan pertama berada di Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Sementara itu, kawasan kedua mencakup Kecamatan Sambutan, termasuk Kelurahan Pulau Atas, Makroman, dan sekitarnya.

Kejadian kebakaran di wilayah Sambutan mengalami peningkatan cukup signifikan belakangan ini. Di kawasan tersebut, kebakaran lahan dilaporkan hampir terjadi setiap hari, sehingga menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla.

Dalam penegakan hukum, lima laporan polisi yang ditangani berkaitan dengan kejadian di sejumlah lokasi di Samarinda. Peristiwa pertama terjadi pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 Wita, di area hauling PT SBG, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran. Selanjutnya, kebakaran dilaporkan terjadi pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 05.30 Wita, di Jalan Gunung Kapur, Pelita 4, Kelurahan Sambutan.

Peristiwa berikutnya tercatat pada Senin, 31 Agustus 2026, pukul 22.00 Wita, di Jalan Salman 10, Jalan Air Terjun, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara. Sementara itu, kejadian lainnya dilaporkan pada Selasa, 29 September 2026, di Jalan Kaflingan, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan. Satu laporan polisi lainnya berkaitan dengan kejadian di sekitar Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran.

Untuk mendukung penyidikan, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli, termasuk dari Dinas Lingkungan Hidup. Keterangan tambahan turut dimintakan kepada instansi terkait, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Hendri memaparkan, penanganan perkara tersebut menggunakan sejumlah ketentuan hukum. Salah satunya Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan itu mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan.

Selain itu, terdapat Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.

Polisi juga menyebut Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Dari hasil penyelidikan sementara, para pelaku dalam sebagian besar kasus memiliki pola yang serupa, yakni membakar lahan untuk mempercepat proses pembukaan lahan sekaligus menekan biaya operasional. Cara tersebut dinilai berisiko, terutama ketika kondisi lingkungan masih kering akibat musim kemarau.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat, khususnya pemilik lahan, agar tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan. Hendri mengingatkan bahwa api dapat dengan cepat menjalar ke area di sekitarnya dan berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

“Karena apabila kita hubungkan dengan kondisi Samarinda yang masih dalam keadaan kemarau, ini akan sangat cepat mengakibatkan terjadinya kebakaran di daerah sekitar dari lahan-lahan yang dilakukan upaya pembakaran dengan sengaja,” jelas Hendri.

Imbauan tersebut juga ditujukan kepada pemilik lahan yang menggunakan jasa orang lain untuk membersihkan area mereka. Hendri meminta pemilik lahan memastikan pekerja tidak membakar lahan demi mempercepat pekerjaan atau menghemat biaya, sebab kebakaran yang meluas membutuhkan penanganan bersama dari petugas dan relawan.

“Karena pasti cepat berdampak, cepat merembet ke lahan-lahan di sekitarnya, sampai akhirnya menimbulkan kebakaran yang cukup besar yang tidak akan bisa ditangani sendiri, dan pasti membutuhkan kehadiran dari berbagai instansi dan juga para relawan untuk upaya-upaya pemadaman,” pungkas Hendri. (Retno)

LAINNYA
x