src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polisi Tersangka Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 22:14 70 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA– Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Keduanya merupakan jenderal polisi aktif.

Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Sasaran penyadapan tersebut diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Menurut Asep, penyidik mendapakan rangkaian dugaan perbuatan para tersangka adalah sebagai berikut:

  1. Selama 2025-2026, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Penyadapan itu tidak melalui proses penegakan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
  2. Pada Oktober 2026, para tersangka diduga menghapus jejak log.
  3. Pada 30 Oktober 2026, seorang petugas (operator) melaporkan hal tersebut kepada Divisi Propam Polri.
  4. Penyidik menyita 11 unit ponsel, 1 iPad, dan 4 flash drive sebagai barang bukti.
  5. Tiga tersangka berinisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Ahrie Sonta Nasution), dan EH (Eko Hadi Santoso). Ketiganya ditahan di rumah tahanan Mabes Polri.

Para tersangka disangkakan melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan kalangan media. Mereka terancam sejumlah sanksi pidana, yakni 10 tahun penjara, 6 tahun penjara, serta 8 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam konferensi pers tersebut, Asep belum mengungkapkan motif penyadapan dan untuk kepentingan siapa. Menurut dia, penyidikan masih tahap awal dan perlu pengembangan lebih lanjut. Saat pengumuman berlangsung, Istana belum menyampaikan tanggapan.

Kepolisian melakukan penahanan terhadap 3 tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin., di Mabes Polri.

LAINNYA
x