src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (wikipedia)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA– Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Dua tersangka lain adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Keduanya merupakan jenderal polisi aktif.
Penetapan itu diumumkan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). Sasaran penyadapan tersebut diduga mencakup Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.
Menurut Asep, penyidik mendapakan rangkaian dugaan perbuatan para tersangka adalah sebagai berikut:
Para tersangka disangkakan melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan kalangan media. Mereka terancam sejumlah sanksi pidana, yakni 10 tahun penjara, 6 tahun penjara, serta 8 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam konferensi pers tersebut, Asep belum mengungkapkan motif penyadapan dan untuk kepentingan siapa. Menurut dia, penyidikan masih tahap awal dan perlu pengembangan lebih lanjut. Saat pengumuman berlangsung, Istana belum menyampaikan tanggapan.
Kepolisian melakukan penahanan terhadap 3 tersangka penyadapan Presiden Prabowo Subianto. “Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin., di Mabes Polri.