src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polisi Geledah Rumah di Jalan Melintang Selama Tiga Jam, Terkait Dugaan Korupsi Honor Guru Non-ASN Disdikbud Kukar

Polisi Geledah Rumah di Jalan Melintang Selama Tiga Jam, Terkait Dugaan Korupsi Honor Guru Non-ASN Disdikbud Kukar

waktu baca 3 menit
Kamis, 6 Agu 2026 09:39 19 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Malam itu, Rabu 5 Agustus 2026, suasana di Jalan Danau Melintang, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara mendadak berubah tegang. Puluhan penyidik gabungan dari Polda Kalimantan Timur dan Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi sebuah rumah pribadi tak lama setelah azan magrib berkumandang. Mereka datang bukan untuk bertamu biasa, melainkan membawa surat perintah penggeledahan terkait dugaan penyimpangan honorarium guru non-PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kukar.

Rumah bernomor 50 di jalan tersebut menjadi sasaran. Penggeledahan berlangsung hampir tiga jam, dimulai sekitar pukul 19.00 Wita dan baru rampung pada pukul 22.10 Wita, tak lama setelah waktu salat Isya.

Ketua RT 24, Sofyan menjadi salah satu saksi yang mendampingi jalannya penggeledahan. Ia menuturkan momen kedatangan rombongan penyidik yang datang tanpa banyak basa-basi. “Penyidik datang menggeledah rumah di Melintang No 50 habis magrib sekitar pukul 19.00 Wita,” ucap Sofyan yang mendampingi penggeledahan di rumah tersebut.

Malam itu, warga sekitar hanya bisa menyaksikan dari kejauhan ketika puluhan petugas berompi bertuliskan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) silih berganti keluar masuk rumah. Rumah tersebut diketahui milik seorang mantan tenaga honorer Disdikbud Kukar berinisial O, yang kini telah beralih profesi dan bekerja di sebuah perusahaan swasta.

Menurut penuturan Sofyan, pemilik rumah, memang jarang terlihat berada di kediamannya. Aktivitas pekerjaannya kerap membawanya berpindah-pindah, termasuk ke wilayah hulu Sungai Mahakam. Praktis, rumah tersebut sehari-hari hanya dihuni oleh kedua orang tuanya. “Memang O sering tidak ada di rumah, terkadang ada di Hulu, yang menempati adalah orang tuanya,” sebut Slamet.

Selama proses penggeledahan berlangsung, Sofyan mengaku tidak dimintai keterangan apa pun oleh penyidik. Perannya malam itu hanya sebatas mendampingi dan mengawasi jalannya pemeriksaan berkas dari luar kamar. Dia sempat menyaksikan sejumlah barang yang dibawa keluar dari dalam rumah. Salah satu yang paling mencolok adalah sebuah laptop yang diambil dari kamar, disusul beberapa lembar berkas yang turut disita. “Saya ada lihat petugas membawa laptop, dan langsung dimasukan ke dalam tas,” katanya.

Dari pengamatan di lokasi, tim penyidik sempat membawa masuk satu rol police line berwarna kuning ke dalam rumah. Selain laptop, sejumlah berkas dan beberapa tas turut diangkut petugas dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Kijang Innova Reborn yang terparkir di depan rumah.

Ketika awak media coba mengonfirmasi detail temuan malam itu, salah satu penyidik yang tampak bergegas meninggalkan lokasi hanya memberikan jawaban singkat. “Nanti saja, laporan secara resminya.”

Penggeledahan di rumah pribadi Jalan Melintang ini sejatinya bukan langkah pertama yang diambil tim gabungan Polda Kaltim dan Polres Kukar dalam mengusut kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menggeledah kantor Disdikbud Kukar yang berlokasi di Jalan Lais, pada Jumat 30 Juli 2026.

Kapolres Kukar, AKBP Khairul Bashar, menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan dari para saksi. “Belum ada tersangka, masih pengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi,” jelas Kapolres Kukar, AKBP Khairul Bashar.

Kasus yang tengah didalami oleh Polres Kukar bersama Polda Kaltim ini merupakan hasil investigasi gabungan yang berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pembayaran honorarium bagi guru berstatus non-ASN di lingkungan Disdikbud Kukar. Rentang waktu yang menjadi sorotan mencakup periode tahun 2023 hingga 2025.

Pengusutan ini bermula dari adanya sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam laporan keuangan terkait pos anggaran honorarium tersebut. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Inspektorat Wilayah Daerah (Itwilda) Kukar, yang telah lebih dulu memintai keterangan sejumlah kepala sekolah serta guru-guru dari sekolah swasta di wilayah Kukar.

Sejumlah guru honorer yang selama ini menerima honorarium mengaku terkejut. Mereka menyatakan tidak mengetahui adanya persoalan administratif di balik honor yang selama ini mereka terima.  “Kami tidak tahu, ternyata honor yang kami terima bermasalah, karena tugas kami hanya mengajar saja, dalam hal proses administrasi itu menjadi tugasnya Disdikbud,” ucap guru swasta, yang minta namanya tidak disebutkan. (Andri)

LAINNYA
x