HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) 2024. MK juga memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) yang harus dilaksanakan dalam kurun waktu maksimal tiga bulan ke depan.
Sidang putusan sengketa Pilkada Mahulu 2024 ini dibacakan pada Jumat (21/2/2025) pukul 08.00 WIB. Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu yang berkaitan dengan pasangan calon nomor urut 3.
Putusan MK menyatakan bahwa hasil Pilkada Mahulu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024, dinyatakan batal. MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Mahulu untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU ini akan diikuti oleh dua pasangan calon yang tersisa, yakni:
- Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau
- Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E.
Selain itu, MK memberikan kesempatan kepada partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung pasangan Owena-Stanislaus untuk mengajukan pasangan calon baru.
Berikut beberapa poin utama dari putusan MK:
- Pasangan Owena-Stanislaus resmi didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Mahulu 2024.
- Keputusan KPU Mahulu terkait penetapan pasangan calon dan hasil Pilkada dinyatakan batal.
- PSU wajib dilaksanakan dalam jangka waktu tiga bulan sejak putusan dibacakan.
- KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur, dan KPU Mahulu harus melakukan supervisi dan koordinasi untuk kelancaran PSU.
- Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Mahulu harus melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan PSU.
- Polri, khususnya Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahulu, ditugaskan untuk mengawal dan mengamankan jalannya PSU.
Selain Mahakam Ulu, Mahkamah Konstitusi juga menggelar sidang putusan sengketa Pilkada di Kutai Kartanegara (Kukar) dan Berau.
Dari pantauan laman resmi MK www.mkri.id, pada Jumat (21/2/2025), MK telah mengumumkan jadwal sidang putusan akhir untuk 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut setelah putusan dismissal.
Jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024 dari Kalimantan Timur:
Senin, 24 Februari 2025
Pukul 08.00 WIB / 09.00 WITA
- Sengketa Pilkada Mahulu 2024 – Gugatan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin (Nomor Perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Pukul 13.30 WIB / 14.30 WITA
- Sengketa Pilkada Kutai Kartanegara 2024 – Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor Perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Sengketa Pilkada Berau 2024 – Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor Perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Keputusan MK atas sengketa Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau masih dinantikan, mengingat kemungkinan adanya perubahan signifikan dalam hasil pemilihan.
Artikel Asli baca di tribunnews.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim