src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polsek Anggana berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras tanpa izin dalam Operasi Pekat Mahakam 2025. Sebanyak 43 botol minuman keras ilegal diamankan dari sebuah rumah di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Jumat (21/2/2025).
Kapolsek Anggana, AKP Akmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Kami menerima laporan dari warga mengenai adanya aktivitas penjualan minuman keras tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan dalam Operasi Pekat Mahakam 2025, kami mendapati barang bukti sebanyak 43 botol miras yang dijual tanpa izin,” ujar AKP Akmad Wira Taryudi.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial NAPM (30), pemilik rumah sekaligus penjual miras ilegal. Saat diperiksa, pelaku mengaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman beralkohol.
Untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, polisi telah melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindak pelaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini kami proses berdasarkan Pasal 32 ayat (1), (4), dan (5) Jo Pasal 33 ayat (2) Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.05 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Kapolsek.
Artikel Asli baca di polreskukar.org
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim