src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Anggota DPRD Kukar, Sri Muryani.(Sumber : Andri)
HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Anggota Pansus Pengembangan Pembinaan Perlindungan Bahasa dan Sastra (P3BS) DPRD Kukar Sri Muryani mengatakan Raperda P3BS sudah masuk tahapan harmonisasi dengan Kementerian Hukum (Kemenkum).
“Ini tinggal proses harmonisasi saja, setelah itu bisa kita sahkan menjadi Perda P3BS Kutai,” ucap Sri, asal fraksi Golkar ini, Kamis 27 Februari 2025.
Menurut dia, jika tidak ada halangan, Perda tersebut bisa disahkan sekitar bulan Maret atau April 2025. Selanjutnya diperkuat dengan peraturan bupati (Perbup). “Terkadang Perda yang tidak diperkuat dengan Perbup agak sulit dalam menerapkannya,” ucapnya.
Sri yang terpilih melalui dapil Kukar hulu meminta kepada Pansus untuk memberikan penekanan agar Perbup P3BS jadi prioritas.
Perda tersebut, lanjut Sri, sangat bagus karena bagian dari upaya melestarikan bahasa Kutai agar tidak kalah dengan bahasa lainnya. Terlebih lagi, suku Kutai jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan dengan suku lain yang datang mukim di tanah Kutai.
“Kutai adalah kerajaan tertua di Indonesia, jangan sampai tidak ada ciri khasnya, bahasanya hilang,” sebutnya.
Cara pelestarian bahasa Kutai dengan cara memasukkannya ke dalam kurikulum pembelajaran sekolah. Sayangnya, guru yang mahir berbahasa Kutai masih minim.
“Seperti di daerah wilayah pesisir, masih kekurangan guru bahasa Kutai, nanti di wilayah tersebut akan kita hadirkan guru bahasa Kutai mengajar. Secara teknis, nantinya Disdikbud yang akan lakukan penataran dan pembinaan para guru,” ujarnya.
Dirinya merasa miris dengan kondisi saat ini dimana anak-anak yang tinggal di Kukar sudah tidak terbiasa berbahasa Kutai. “Bahasa Indonesia bagus sebagai bahasa pemersatu, namun bahasa daerah harus dilestarikan,” pungkasnya.(Andri)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim