Polsek Sanga Sanga Tangkap DPO Pencurian di Gudang H. Irwan

2 minutes reading
Wednesday, 19 Mar 2025 14:27 38 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Setelah sempat buron, MA, tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan di gudang H. Irwan, akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Sanga Sanga pada Senin, 17 Maret 2025, sekitar pukul 13.30 WITA.

Kapolsek Sanga Sanga, AKP Muhamad Zulhijah, mengungkapkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan keberadaan MA di rumahnya, yang terletak di Jl. Setia Baru RT 13, Kelurahan Pendingin, Kecamatan Sanga Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Penangkapan ini dilakukan setelah tim kami melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah tersangka,” jelas AKP Zulhijah.

MA diketahui terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jl. Astina RT 03, Kelurahan Pendingin, tepatnya di gudang milik H. Irwan. Dalam aksinya, tersangka mencuri 1 unit spare part Counter Valve Excavator PC 200 Komatsu serta sebuah mesin kompresor.

Setelah buron beberapa waktu, MA akhirnya tertangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan di Mapolsek Sanga Sanga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas, termasuk melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami pastikan tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegas AKP Zulhijah.

Artikel Asli baca di polreskukar.org

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA