src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Halaman Parkir Depan Big Mall, 14 Motor Diamankan

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor Kerap Beraksi di Halaman Parkir Depan Big Mall, 14 Motor Diamankan

2 minutes reading
Wednesday, 24 Jan 2024 10:44 231 Muhammad Yamin

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satu tersangka perkara pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Samarinda berhasil diringkus jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Selain mengamankan satu orang tersangka, diamankan juga kendaraan bermotor sebanyak 14 motor hasil kejahatan dari tersangka.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli, S.I.K.,M.H.,M.Si dalam rilis menjelaskan, bahwa pengungkapan awal berasal dari laporan masyarakat yang kehilangan motornya. Selanjutnya Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang Pelaku berinisial SW (37 tahun).

“Tempat kejadian perkara semuanya di Big Mall Samarinda, Pelaku SW (37) merupakan warga Kukar yang berhasil diamankan di daerah Loa Buah Kota Samarinda. Dan untuk para pembeli sudah dilakukan pemeriksaan, dimana rata-rata dibeli seharga 2-2,5 Juta,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Kembali ke 14 Unit kendaraan hasil curanmor tersebut berhasil didapatkan sejak tahun 2023 yang lalu. Dimana, seluruh barang bukti diambil para tersangka di Samarinda kemudian dijual ke daerah perkebunan, Sebulu dan Tenggarong.

Atas perbuatannya, Pelaku inisial SW (37 tahun) disangkakan Pasal sebagai dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan hukuman Penjara 7 (tujuh) tahun Penjara.

Disisi lain, Kapolresta Samarinda memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya Kota Samarinda untuk memasang kunci ganda atau rahasia pada motor agar terhindar dari pencurian. Pengamanan yang minim terhadap kendaraan berpeluang menjadi korban pencurian.

 

Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x