30.1 C
Samarinda
Sunday, March 23, 2025
Headline Kaltim

Pelarangan Sunat Perempuan dalam Regulasi Baru: Upaya Pencegahan Risiko Medis

HEADLINEKALTIM.CO – Praktik sunat perempuan kini resmi dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan dan bertujuan untuk melindungi kesehatan reproduksi anak hingga dewasa.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Secara medis, tidak ada manfaat di balik praktik sunat perempuan. Justru sebaliknya, beberapa kali pemerintah menemukan kasus berisiko akibat sunat perempuan,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (1/8/2024).

Penghapusan praktik sunat perempuan adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. Selain itu, PP ini juga mendorong edukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, serta pentingnya menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang tidak seharusnya disentuh.

Menurut dr. Nadia, sunat perempuan memiliki berbagai risiko medis yang berbahaya, antara lain:

  • Risiko Jangka Pendek:
    • Perdarahan
    • Nyeri hebat
    • Pembengkakan jaringan genital
    • Demam
    • Infeksi seperti tetanus
    • Masalah kencing
    • Masalah penyembuhan luka
    • Cedera pada jaringan genital di sekitar area vagina
    • Syok dan kematian
  • Risiko Jangka Panjang:
    • Keputihan
    • Gatal
    • Vaginosis
    • Jaringan parut dan keloid

Pemerintah menyarankan adanya edukasi yang intensif mengenai kesehatan reproduksi dan pentingnya menolak sentuhan yang tidak pantas terhadap organ tubuh tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus sunat perempuan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi.

Dengan diberlakukannya PP No. 28 Tahun 2024, diharapkan praktik sunat perempuan di Indonesia akan benar-benar dihentikan, sesuai dengan standar kesehatan global dan demi melindungi generasi mendatang dari risiko medis yang berbahaya.

Tayang di detik.com

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Resep Menulis Penyair cum Dosen FIB Unmul Dahri Dahlan, Terbitkan Buku Puisi “Hal-Hal yang Pergi” dan “Kau Sedingin Pelabuhan”

SASTRA memiliki keistimewaan tersendiri. Tidak semua orang mampu menulis...

Mobil Terjun ke Saluran Air Depan Hotel Zurich

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebuah mobil citycar merek Daihatsu Ayla...

Tag Populer

Terbaru