HEADLINEKALTIM.CO – Praktik sunat perempuan kini resmi dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Kesehatan dan bertujuan untuk melindungi kesehatan reproduksi anak hingga dewasa.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa regulasi ini sejalan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “Secara medis, tidak ada manfaat di balik praktik sunat perempuan. Justru sebaliknya, beberapa kali pemerintah menemukan kasus berisiko akibat sunat perempuan,” ujarnya kepada detikcom, Kamis (1/8/2024).
Penghapusan praktik sunat perempuan adalah bagian dari upaya menjaga kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. Selain itu, PP ini juga mendorong edukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan, serta pentingnya menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang tidak seharusnya disentuh.
Menurut dr. Nadia, sunat perempuan memiliki berbagai risiko medis yang berbahaya, antara lain:
- Risiko Jangka Pendek:
- Perdarahan
- Nyeri hebat
- Pembengkakan jaringan genital
- Demam
- Infeksi seperti tetanus
- Masalah kencing
- Masalah penyembuhan luka
- Cedera pada jaringan genital di sekitar area vagina
- Syok dan kematian
- Risiko Jangka Panjang:
- Keputihan
- Gatal
- Vaginosis
- Jaringan parut dan keloid
Pemerintah menyarankan adanya edukasi yang intensif mengenai kesehatan reproduksi dan pentingnya menolak sentuhan yang tidak pantas terhadap organ tubuh tertentu. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus sunat perempuan dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan reproduksi.
Dengan diberlakukannya PP No. 28 Tahun 2024, diharapkan praktik sunat perempuan di Indonesia akan benar-benar dihentikan, sesuai dengan standar kesehatan global dan demi melindungi generasi mendatang dari risiko medis yang berbahaya.
Tayang di detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim