HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Berdasarkan Permendagri Nomor 48/2021 tentang status PPKM di luar daerah Jawa dan Bali, Kutai Kartanegara (Kukar) turun dari level 4 ke level 2.
Bupati Edi Damansyah bungah. “Status PPKM Kukar masuk level 2, ini patut kita syukuri, ” ucap Edi saat memantau vaksinasi COVID-19 di Masjid Agung AM Sulaiman Tenggarong, Selasa 5 Oktober 2021.
Edi mengaku sangat yakin Kukar bakal masuk ke PPKM level 2 setelah melihat kerja keras bersama semua elemen terutama seluruh warga Kukar demi mencegah penyebaran COVID-19.
“Tapi saya selalu ingatkan, jangan lengah, tetap disiplin protokol kesehatan tetap dilaksanakan, ini sangat penting, ” katanya.
Edi mengungkapkan, dengan penerapan PPKM level 2 ini, maka akan ada beberapa kebijakan yang dilonggarkan. Salah satunya diperbolehkannya kembali merapatkan saf salat berjamaah di masjid-masjid.
“Saya sudah rapat dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kukar, salat berjamah sudah boleh rapat, cuma harus pakai masker, dan masjid tetap sediakan tempat cuci tangan,” jelasnya.
Edi meminta kepada DMI Kukar dan para tokoh agama untuk menyosialisasikan hal ini ke masyarakat.
Ketua DMI Kukar, Muhammad Bisron mengungkapkan, setelah PPKM level 2, pihaknya menyerahkan pengaturan saf jamaah kepada para takmir masjid. “Saya serahkan kepada pengurus masjid untuk mengaturnya, ” tegasnya.
Bisron mengakui, saat PPKM level 4 dan kondisi darurat COVID-19, saf salat berjamaah memang diberi jarak sebagai bagian dari protokol Kesehatan untuk penanggulangan penyebaran virus di masjid-masjid.
Penulis: Andri
Editor: MH Amal