HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau menutup aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal di Gang Dilayas, Jalan Bujangga, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb, Selasa 10 Agustus 2021.
Sebelumnya, masyarakat setempat turun ke lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas penambangan pada Minggu 8 Agustus 2021, malam.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengaku telah memerintahkan jajaran Satuan Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
“Tim sudah ke lapangan. Kita juga sudah lakukan pemasangan garis polisi di lokasi. Termasuk menyegel unit PC 200 Volvo yang digunakan untuk mengeruk batu bara di lokasi tersebut,” ungkapnya, Selasa 10 Agustus 2021.
Selain memasang garis polisi, pihaknya juga melakukan penjemputan kepada para pelaku penambangan. “Sedang diperiksa dan dimintai keterangan,” bebernya.
Kasus masih berstatus penyelidikan. Pihaknya mencari keterangan dan bukti untuk penindakan lebih lanjut. “Akan kami pelajari terlebih dahulu kasus ini. Apakah ada unsur pidana atau seperti apa,” katanya.
Mantan Koorspripim Polda Jawa Barat ini menegaskan akan menindak setiap aktivitas tambang ilegal.
“Tentu kami akan tindak sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Kalau dilihat kasat mata, lokasinya ini di tengah permukiman padat penduduk. Kami juga ingin mencari tahu latar belakang aktivitas itu,” pungkasnya.
Penulis: Sofi
Editor: MH Amal