HEADLINEKALTIM.CO, SENDAWAR – Polres Kutai Barat menjadi sorotan setelah aparat kepolisian mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika sepanjang awal 2026.
Dilansir dari rri.co.id, Polres Kutai Barat berhasil mengungkap 15 kasus narkotika dengan total 20 tersangka sejak Januari hingga 18 April 2026. Dari serangkaian operasi tersebut, ratusan gram sabu turut diamankan sebagai barang bukti.
Pengungkapan terbaru dilakukan jajaran Polsek Jempang dengan menangkap seorang tersangka berinisial Y.E.I.Y di Kampung Mancong, Kecamatan Jempang, pada Sabtu, 18 April 2026. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh poket sabu dengan berat total 2,18 gram serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi ilegal.
Secara keseluruhan, dalam kurun waktu kurang dari empat bulan, Satresnarkoba Polres Kutai Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengamankan 307,29 gram sabu dari berbagai pengungkapan kasus.
Rincian penanganan perkara menunjukkan Satresnarkoba Polres menangani sembilan kasus dengan 11 tersangka. Sementara itu, enam kasus lainnya ditangani oleh jajaran Polsek dengan jumlah sembilan tersangka.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Boney Wahyu Wicaksono, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja bersama seluruh personel, bukan capaian individu.
“Ini murni kerja sama tim, baik dari Satresnarkoba maupun jajaran Polsek. Tidak ada keberhasilan satu orang anggota,” ujar Boney.
Ia juga menekankan bahwa kejahatan narkotika merupakan kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani secara serius dan berkelanjutan melalui sinergi yang kuat.
Ke depan, Polres Kutai Barat terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dari ancaman peredaran narkoba.