src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kukar Ini Ditahan

Tersandung Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kukar Ini Ditahan

2 minutes reading
Friday, 22 Jul 2022 19:40 881 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Meski kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri sudah mengendap selama 10 tahun, prosesnya terus berjalan.

Terkini, mantan Kades Giri Agung Kecamatan Sebulu tersebut resmi ditahan polisi. Anggota legislatif asal PKB Kukar tersebut ditahan per Jumat 22 Juli 2022.

Khoirul ditangkap oleh aparat Polres Blitar dan saat ini sudah berada di Kukar. Dia tersandung kasus pemalsuan dokumen tanah. Dalam kasus ini dia tidak sendirian. Diduga ikut terlibat Ir, mantan Camat Sebulu, yang merupakan atasan Khoirul saat itu.

Pada Jumat 22 Juli 2022 siang hingga sore, Khoirul berada di ruang penyidik Polres Kukar. Setelah selesai memberikan keterangan atas kasusnya, Khoirul tidak diberikan waktu untuk berkomentar dengan awak media. Dia pun lebih banyak diam.

Kasus yang dituduhkan ke Khoirul Mashuri terjadi pada periode Januari-Mei 2012 terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang ada di Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang.

Awalnya, terbit surat perintah penyidikan pada 2017 dengan statusnya sebagai tersangka. Dalam perjalanan waktu, Khoirul ikut bursa calon anggota DPRD Kukar dan akhirnya lolos di Pemilu 2019 melalui Dapil Tenggarong Seberang, Sebulu dan Muara Kaman.

Kajari Kukar Darmo Wijoyo mengatakan kasus tersebut sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan bisa dilanjutkan ke tahap 2 atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Berkasnya sudah P21 sejak 20 Juli 2022. Kami sifatnya menunggu saja dari penyidik, kapan mau diselesaikan tahap 2-nya, ” sebutnya.

Kolega Khoirul Mashuri di PKB Kukar, Puji Hartadi enggan berkomentar banyak terkait kasus tersebut. Alasannya, dirinya sudah tidak lagi menjabat Ketua DPC PKB Kukar.

“Saya dapat kabar dari Sekretariat DPRD Kukar tadi pagi, ” sebut anggota DPRD Kaltim ini singkat.

Penulis: Andri

Editor: MH Amal

LAINNYA
x