25 C
Samarinda
Friday, March 29, 2024

Atasi Krisis Kepala Sekolah, Disdikbud Kukar Gelar Diklat

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Krisis kepala sekolah (Kepsek) terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Sebab, syarat Kepsek mengacu pada Permendikbud Nomor 6/2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

Guna mengatasi hal ini, Disdikbud Kukar menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) calon Kepsek dalam dua gelombang.

Diklat bekerjasama dengan LP2KS Solo dan LPMP Provinsi Kaltim. “Kita rencanakan selesai Diklat calon Kepsek untuk gelombang pertama akhir bulan ini, untuk Diklat gelombang kedua, berakhir sekitar pertengahan Desember 2021 nanti,” jelas Penanggungjawab Pelaksana Diklat Calon Kepsek Tahun 2021, Dr. Nuraini, Rabu 10 November 2021.

Menurut Kasi Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF Disdikbud Kukar ini, pada gelombang pertama yang memenuhi syarat administrasi sebanyak 105 orang calon Kepsek. Calon lolos ke tahap selanjutnya sebanyak 74 orang.

Sedangkan untuk gelombang kedua yang lolos tahap administrasi sebanyak 106 guru. Namun, calon yang lolos tahap Diklat hanya sebanyak 80 orang.

Kata dia, untuk bisa mengikuti Diklat Calon Kepsek harus melalui beberapa tahapan, seperti tes administrasi dan uji substansi. “Semua peserta adalah guru yang ada dijenjang TK, SD dan SMP,” ungkapnya.

Untuk metode Diklat, ada yang menggunakan sistem daring dan tatap muka langsung. Kukar alami kekurangan Kepsek yang memenuhi syarat, ditambah lagi tiap tahun ada Kepsek memasuki masa pensiun.

“Untuk SD saja, ada sekitar 98 sekolah yang dijabat oleh Plt Kepsek. Jenjang SMP 34 sekolah dipegang Plt Kepsek, begitu pun  jenjang TK juga sama, dari 24 TK hanya delapan Kepsek definitif,” ujarnya.

Nuraini melanjutkan, sejak tahun 2017, Disdikbud tidak lagi menggelar Diklat calon Kepsek karena terkendala anggaran.

Ada beberapa guru yang kemudian memilih Diklat mandiri, tetapi tidak berlangsung lama. Sebab, isu miring menerpa Disdikbud hingga Diklat mandiri dihentikan.

“Kita sudah meminta fatwa dan arahan dari Itwil Kukar. Dibolehkan guru ikut Diklat mandiri. Namun, akhirnya terkesan memberatkan peserta mandiri, makanya kita tutup sambil menunggu anggaran tersedia, ” bebernya.

Jika semua peserta Diklat sudah terima sertifikat, maka berhak mendapatkan Nomor Unit Kepala Sekolah (NUKS) sebagai syarat diangkat menjadi Kepsek.

“Diharapkan dari kegiatan Diklat ini, dapat memenuhi kebutuhan Kepsek di Kukar sesuai Permendikbud Nomor 6/2018,” pungkasnya.

Penulis: Andri

Komentar
- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU