HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur menemukan pelanggaran terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Pelanggaran tersebut dilakukan tiga oknum Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Satu orang berada di Muara Bengkal dan dua lainnya di Teluk Pandan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kutim Budi Wibowo saat dihubungi headlinekaltim.co pada Selasa 3 November 2020 menerangkan, pihaknya telah melakukan verfikasi dan klarifikasi terkait pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum TK2D tersebut.
Bukti pelanggaran yang ditemukan, terang dia, nama ketiganya masuk dalam SK tim kampanye resmi salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kutim. “Itu terlihat dalam SK resmi yang didaftarkan tim kampanye salah-satu Paslon, saat melakukan pendaftaran ke KPU. Dari situlah dilakukan pencermatan hingga ke kecamatan, lalu muncul ketiga nama oknum TK2D tersebut,” katanya.
“Kita sudah klarifikasi terkait perihal tersebut, termasuk klarifikasi pada pimpinan instansinya. Hasilnya dari rekomendasi diterangkan bahwa terdapat pelanggaran (netralitas ASN), lalu diteruskan ke Pjs Bupati hingga BKPP,” ungkapnya.
Melihat statement Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah yang mengaku masih menunggu proses dari Bawaslu untuk memutuskan sanksinya, terang Budi, terjadi miskomunikasi, antara Sekkab dengan pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
“Jauh sebelumnya pihak Bawaslu telah melakukan komunikasi dengan BKPP, mengenai penanganan pelanggaran Pilkada untuk ASN di lingkungan Pemkab Kutim. Jika PNS melanggar, perihal penegakan aturannya langsung ditangani Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” tegasnya.
Lain hal dengan TK2D, lanjutnya, secara hirarki mereka langsung di bawah dan dibiayai Pemkab. Proses penanganan tetap di Bawaslu, tetapi sebatas pada proses pembuktian pelanggaran, yang hasil rekomendasinya ditindaklanjuti oleh Pemkab Kutim dengan tembusan ke BKPP.
Bawaslu selalu menyampaikan dalam beberapa forum resmi, terakhir pada Forum Pemantau Politik Daerah. Semua ASN dan TK2D agar tidak terlibat aktif dalam Pilkada. Diikuti juga dengan pemberian pemahaman secara resmi lewat surat menyurat kepada Badan Kesbangpol dan BKPP Kutim.
“Termasuk dikuatkan oleh surat edaran Bupati Kutim terkait netralitas ASN, dimana kawan-kawan tidak boleh terlibat Pilkada. Imbauan secara persuasif telah dilakukan secara maksimal oleh Bawaslu untuk perihal netralitas, dan berlanjut hingga akhir pelaksanaan Pilkada nanti,” tutupnya.
Penulis: RJ Warsa
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim