HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Hingga batas akhir pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS pada 13 Oktober 2020, jumlah pendaftar belum memenuhi kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan untuk menggelar Pilkada 2020.
KPU Kota Balikpapan membutuhkan 10.535 petugas KPPS tersebar di 1.505 TPS. Saat ini, jumlahnya belum terpenuhi di 6 kecamatan. “Jadi hingga penutupan pendaftaran petugas KPPS, jumlahnya belum terpenuhi. Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi untuk mensukseskan penyelenggaraan pemilu,” ujar komisioner KPU Balikpapan, Syahrul Karim.
Dari data di KPU Balikpapan, untuk pendaftar di Kecamatan Balikpapan Utara baru mencapai 75 persen, Balikpapan Barat 83 persen, Balikpapan Kota 48 persen, Balikpapan Selatan 55 persen, Balikpapan Tengah 81 persen, dan Balikpapan Timur 90 persen.
“Kendalanya ada yang terbentur usia , ada yang tidak mau ikut rapid test, serta masih ada yang menunggu kelengkapan berkas,” timpalnya.
KPU akhirnya melakukan perpanjangan masa pendaftaran sejak 14 Oktober hingga 18 Oktober. Persyaratan pelamar yakni usia 20 hingga 50 tahun, minimal pendidikan terakhir tamatan SMA, wajib ikut rapid tes, dan dalam kondisi sehat. Besaran honor Ketua KPPS Rp 950 ribu dan masing-masing anggota sebesar Rp 850 ribu.
Penulis: Iwan