HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 yang diajukan pasangan calon Dendi Suryadi dan Alief Turiadi. Putusan ini berakibat pada diskualifikasi Edi Damansyah dari pencalonan sebagai bupati serta memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan pada Senin (24/2/2025). Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Edi Damansyah didiskualifikasi karena dianggap telah menjabat lebih dari dua periode, yaitu sejak periode 2017-2019, melanjutkan masa jabatan pada 2019, dan kembali maju pada 2024. “Mahkamah menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara tanggal 6 Desember 2024,” kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah saat membacakan putusan perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025.
MK juga memerintahkan partai politik pengusung untuk mengganti Edi Damansyah sebagai calon bupati, sementara posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati tetap tidak berubah. KPU Kukar diminta segera melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang digunakan pada pemungutan suara sebelumnya. Proses PSU dijadwalkan berlangsung paling lambat 60 hari setelah keputusan dibacakan.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin oleh Suhartoyo, bersama dengan Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Guntur Hamzah.
Sebagai langkah pengamanan, MK memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia serta jajaran di wilayah Kalimantan Timur, termasuk Polres Kutai Kartanegara, untuk memastikan keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung. Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga ditugaskan untuk melakukan supervisi dan koordinasi guna mengawal jalannya PSU sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Artikel Asli baca di kompas.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim