src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Dua Perempuan Diringkus di Kamar Kos Gara-Gara 9 Bungkus Sabu

Dua Perempuan Diringkus di Kamar Kos Gara-Gara 9 Bungkus Sabu

1 minutes reading
Sunday, 28 Jan 2024 14:10 195 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dua wanita diringkus polisi terkait kasus penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis sabu-sabu pada Kamis, 25 Januari 2024. Kronologis penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kost-kosandi Jalan Abdul Wahab Syahrani 4 Blok H, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Petugas mendapatkan informasi tersebut dan menindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangannya.

Berbekal informasi yang cukup, maka pada sekitar pukul 02.30 WITA, polisi memutuskan melakukan penggeledahan di alamat tersebut. Didapati 2 wanita berinisial EP dan NA di kamar kos tersebut. Dari keduanya didapatkan sebanyak 9 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,63 gram bruto di dalam sebuah kotak kecil berwarna hijau.

“Selain narkoba, sejumlah barang turut dijadikan bukti yang disita oleh petugas kami,” terang Ary.

Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap asal barang dari kedua terduga pelaku. Kedua wanita tersebut diancam pasal pidana tentang penyalahgunaan Narkoba. (Zayn)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x