src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Tangkapan layar CCTV aksi pelaku dan barang bukti. (ist)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial MM harus meringkuk di jeruji besi karena ulahnya yang meresahkan. Dia berulang kali mengutil barang beberapa toko ritel Indomaret di Kota Samarinda. Aksinya terakhirnya dipergoki pihak toko dan warga sekitar dan dilaporkan ke Polsek Sungai Pinang pada Selasa 23 Januari 2024.
MM ditangkap ketika ia menjalankan aksinya yang ke-4 kali di Indomaret di Jalan Pelita, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Penangkapan tersangka berdasarkan dari olah hasil rekaman CCTV aksinya di 3 toko ritel sebelumnya. Ciri-ciri pelaku yang sama akhirnya mengungkap sekaligus mengakhiri “petualangan” tersangka.
Saat dilakukannya penggeledahan, MM terbukti menyembunyikan 6 kotak susu formula merek Bebelac 1 kg yang disimpan dalam tas ransel lalu dimasukkan ke dalam jok motor Yamaha N-Max miliknya.
Menurut pengakuan MM dari hasil interogasi oleh pihak toko, modusnya adalah masuk ke ritel dengan menggunakan helm dan berpakaian gamis. Dia lalu mengambil susu dan menyembunyikan di bagian ketiak. Setelah memastikan tak ada orang yang menyaksikan, pria ini kemudian memasukkan barang curian ke dalam tas ransel.
Dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, dia mengakui barang bukti lain berupa 4 kotak susu formula merek Lactogen kemasan 1 Kg dan 4 kotak susu formula merk Dancow.
“Tersangka kita amankan dengan jeratan pasal 363 juncto pasal 64 KUHP tentang pencurian yang berulang dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” tutup Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo. (Zayn)
Ikuti Saluran whatsapp Headline Kaltim dan Google News Headline Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya