src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Karung-karung berisi minuman keras yang hendak didistribusikan, tetapi kini diamankan polisi. (Foto: Humas Polresta Samarinda) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Operasi Pekat Mahakam 2026 mengungkap peredaran miras tradisional di Samarinda dalam jumlah besar. Dalam operasi ini, Operasi Pekat Mahakam 2026 mencatat penyitaan ratusan karung miras jenis Cap Tikus yang diangkut menggunakan kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 ini menegaskan komitmen aparat dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah kota.
Dilansir dari RRI Samarinda, Operasi Pekat Mahakam 2026 digelar Satuan Samapta Polresta Samarinda pada Senin dini hari, 23 Februari 2026. Operasi Pekat Mahakam 2026 bermula saat petugas patroli mencurigai sejumlah kendaraan yang melintas pada pukul 00.10 Wita. Kecurigaan tersebut berujung pada penghentian dua unit truk dan satu unit mobil yang diduga mengangkut minuman keras tradisional jenis CT.
Dalam Operasi Pekat Mahakam 2026, petugas mendapati satu truk membawa 113 karung dengan berat sekitar 4.520 kilogram. Sementara truk lainnya mengangkut 133 karung dengan total berat sekitar 5.320 kilogram. Selain dua truk, satu unit mobil putih juga diamankan dengan muatan satu karung seberat 40 kilogram. Temuan ini memperkuat skala besar peredaran miras tradisional yang terungkap dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, menjelaskan kronologi penindakan yang dilakukan petugas di lapangan. Ia menyampaikan, “Personel lalu mengamankan dua unit truk dan satu unit mobil yang diduga mengangkut minuman keras tradisional jenis CT dalam jumlah besar,” ujarnya, melalui rilis yang diterima rri.co.id, Senin. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Operasi Pekat Mahakam 2026 dilakukan secara terukur berdasarkan hasil patroli rutin.
Dari penghitungan aparat, total barang bukti dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 mencapai 247 karung atau sekitar 9.880 kilogram miras tradisional. Ipda Arie menambahkan, “Total keseluruhan barang yang diamankan mencapai 247 karung atau sekitar 9.880 kilogram yang berisi minuman keras tradisional,” kata Arie. Angka ini menunjukkan besarnya upaya distribusi miras ilegal yang berhasil digagalkan melalui Operasi Pekat Mahakam 2026.
Selain menyita barang bukti, Operasi Pekat Mahakam 2026 juga mengamankan sejumlah pihak yang terlibat dalam pengangkutan. Mereka terdiri atas pemilik barang, penanggung jawab, pengemudi, hingga helper. Seluruhnya dibawa ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam Operasi Pekat Mahakam 2026.
Polresta Samarinda memastikan penanganan kasus dalam Operasi Pekat Mahakam 2026 tidak berhenti pada penyitaan semata. Ipda Arie menegaskan langkah lanjutan yang akan ditempuh kepolisian. “Kami akan berkordinasi dengan Satuan Reskrim Polresta Samarinda untuk ditindak lebih lanjut,” ucap Arie, mengakhiri. Koordinasi ini menjadi bagian dari rangkaian Operasi Pekat Mahakam 2026 dalam memutus rantai distribusi miras tradisional di Samarinda.