src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Awal 2026, Polresta Samarinda Bongkar 73 Kasus Narkoba

Awal 2026, Polresta Samarinda Bongkar 73 Kasus Narkoba

2 minutes reading
Tuesday, 14 Apr 2026 14:48 6 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pengungkapan narkoba 2026 menjadi perhatian setelah kepolisian mengungkap puluhan kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar sepanjang awal tahun. Dilansir dari RRI, Polresta Samarinda mengungkap 73 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 97 tersangka berhasil diamankan.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, menyebut para tersangka terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan yang diamankan oleh Satresnarkoba bersama jajaran Polsek.

“Dari Januari hingga Maret 2026, kami mengungkap 73 kasus dengan 97 tersangka, terdiri dari 86 laki-laki dan 11 perempuan,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (13/4/2026).

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar. Barang bukti sabu mencapai 3.390 gram atau sekitar 3,4 kilogram. Selain itu, ganja yang diamankan sebanyak 2.326 gram, ekstasi 583,5 butir, serta ekstasi serbuk seberat 13,85 gram.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan uang tunai sekitar Rp73 juta, 77 unit handphone, 41 kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat,” kata Hendri.

Dari seluruh kasus yang diungkap, satu kasus menonjol terjadi pada 30 Maret 2026 di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pangeran Antasari, Gang 3, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial S, RP, dan AW. Mereka berasal dari sejumlah wilayah, yakni Gunung Lingai, Loa Janan Ilir, serta Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

“Awalnya kami hanya menemukan barang bukti sekitar 0,7 gram, kemudian setelah pengembangan menjadi 192,04 gram, hingga akhirnya total mencapai kurang lebih 2 kilogram,” jelasnya.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait seorang pelaku berinisial B yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Polisi kemudian melakukan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.

Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti awal 0,69 gram yang kemudian berkembang menjadi 109,04 gram. Penggeledahan lanjutan di dapur rumah tersebut mengungkap dua bungkus sabu seberat sekitar 1.897 gram bruto yang diduga milik pelaku B.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan uang tunai sekitar Rp35 juta dari kasus tersebut.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

“Untuk pasal 114 ayat 2, ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” tegas Hendri.

Polresta Samarinda menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku lain yang masih buron serta memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

WhatsApp
Berita Terkini, Ikuti Saluran WhatsApp headlinekaltim.co

Gabung

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x