src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Barang bukti yang diamankan Polsek Samarinda Seberang. (Foto: Humas Polresta Samarinda)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Operasi Pekat 2026 kembali mengungkap praktik pemerasan terhadap pengendara di Samarinda. Dalam Operasi Pekat 2026, seorang pria berinisial A diamankan setelah diduga memaksa pengendara menyerahkan uang di kawasan Simpang Empat Rapak Dalam, Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Operasi Pekat 2026 untuk menekan aksi premanisme jalanan.
Dilansir dari RRI Samarinda, Operasi Pekat 2026 menindaklanjuti laporan warga terkait kejadian yang berlangsung pada Sabtu malam, 21 Februari 2026, sekitar pukul 22.50 Wita. Dalam Operasi Pekat 2026, korban yang melintas menggunakan mobil mengaku dimintai uang secara paksa oleh pelaku yang tidak dikenalnya. Situasi tersebut membuat korban memilih menyerahkan uang demi menghindari hal yang tidak diinginkan, sehingga kasus ini menjadi perhatian aparat dalam Operasi Pekat 2026.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menyampaikan, “Korban dimintai uang secara paksa saat melintas di Simpang Empat Rapak Dalam. Karena merasa takut terjadi hal yang tidak diinginkan, korban menyerahkan uang sebesar Rp10 ribu,” ujarnya. Pernyataan ini memperjelas modus yang digunakan pelaku dalam kasus yang terungkap melalui Operasi Pekat 2026.
Setelah kejadian, korban melapor ke Polsek Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku diamankan pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 Wita. Penangkapan ini memperkuat efektivitas Operasi Pekat 2026 dalam merespons cepat laporan masyarakat terkait aksi pemerasan di jalanan.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Ipda Arie menuturkan, “Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban,” kata Arie. Pengakuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku dalam rangkaian Operasi Pekat 2026.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp10 ribu, satu unit lampu lalu lintas, serta satu kardus kosong. Seluruh barang bukti ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam kasus yang terungkap lewat Operasi Pekat 2026.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Proses hukum terhadap pelaku menjadi bagian dari langkah tegas Operasi Pekat 2026 untuk memberi efek jera dan mencegah terulangnya aksi serupa di wilayah Samarinda.