src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Herdiansyah Hamzah. (sumber: voaindonesia.com)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dosen hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, disapa akrab Castro, menilai wacana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilontarkan oleh Presiden Joko Widodo, justru menguatkan bahwa publik tak lagi bebas mengkritik pemerintah.
Kondisi ini membuat Presiden akhirnya membuat pernyataan kontradiktif yang sebelumnya meminta publik lebih aktif menyampaikan kritik.
“Wacana revisi UU ITE yang dilemparkan Jokowi itu adalah respon terhadap pernyataannya sebelumnya yang meminta publik lebih aktif menyampaikan kritik. Bagi saya, wacana revisi UU ITE pertanda Jokowi sedang terdesak, dimana pernyataan sebelumnya itu ibarat senjata makan tuan,” ujarnya, Selasa 16 Februari 2021.
Castro mengatakan publik kini khawatir menyampaikan kritik ke pemerintah karena mudahnya dijerat UU ITE yang di dalamnya seseorang bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik.
“Logikanya, bagaimana mungkin meminta publik untuk aktif menyampaikan kritik kalau dibayang-bayangi UU ITE? Itu jelas pernyataan (Presiden) yang kontradiktif,” kata Castro.
Bagi Castro, pemerintah bisa lebih serius ketika hendak revisi UU ITE. Melalui usulan revisi ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Kalau memang Jokowi serius, wacana perubahan UU ITE, terutama klausul mengenai penghinaan/pencemaran nama baik (defamation), harus dikonkretkan. Paksa masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), dan segera dibahas,” kata Castro.
Terlebih lagi, partai politik pendukung pemerintah di DPR RI, saat ini mayoritas. Sehingga tak ada kesulitan yang ditemui untuk revisi UU ITE.
“Tapi saya sanksi soal keseriusan itu, apalagi selama ini belum ada rekam jejak upaya menghilangkan delik itu oleh partai-partai penguasa. Jadi saat ini, sebelum upaya konkret itu mulai dilakukan, wacana itu masih cenderung sebagai lips service saja,” ujar Castro.
Dikutip dari Tirto.id, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, kasus-kasus dengan pasal 27, 28 dan 29 UU ITE menunjukkan penghukuman (conviction rate) 96,8 persen (744 perkara) dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88 persen (676 perkara).
Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet dengan tujuan membungkam suara-suara minor. Sektor perlindungan konsumen, anti korupsi, pro demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.
Pasal 27, 28 dan 29 UU ITE, dikatakan Castro, menimbulkab multi-tafsir. Maka itu disebut pasal karet yang bisa ditafsirkan sesuai dengan kepentingan dan kehendak kekuasaan.
“Dalam hukum belanda, pasal ini disebut dengan hatzai artekellen. Pasal karet dalam UU ITE inilah yang membatasi kritik,” katanya.
UU ITE yang kerap menguntungkan bagi pemegang kekuasaan membuat pemerintah dan DPR RI enggan merivisi. Data SAFEnet itu mengkorfimasi kalau yang paling banyak menggunakan delik pencemaran nama baik itu adalah para pejabat.
“Mayoritas masyarakat kita meminta pasal itu dihapus. Niat pemerintah dan partai-partai politik di parlemen yang tidak ada. Mereka status quois karena pasal itu menguntungkan mereka. Pasal itu bisa dipakai menggebuk lawan-lawan politiknya,” ujar Castro.
Dalam kasus terkini UU ITE untuk menggebuk lawan politik yaitu, Eks Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal dilaporkan dengan UU ITE ke polisi lantaran mengungkap kasus mafia tanah. Selain itu, I Gede Ari Astina alias Jerinx, drummer SID dihukum akibat menyebut IDI Kacung WHO di media sosial. Lalu ada pula kasus pemidanaan jurnalis Banjarhits, Diananta karena berita sengketa tanah masyarakat dayak dengan korporasi.
Penulis: Amin
Editor: MH Amal