src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Satpol PP Samarinda saat menindak kafe berkedok tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu, 14 Februari 2026. (Foto: RRI Samarinda/Zulfikar) HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda dipastikan akan disegel pemerintah. Kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda dinilai melanggar izin usaha. Selain itu, kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda juga tidak sesuai RTRW. Penindakan terhadap kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda dilakukan demi ketertiban lingkungan. Warga sekitar pun mendukung penyegelan kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda.
Pemerintah Kota Samarinda memastikan penyegelan kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda yang berlokasi di Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan. Keputusan ini diambil setelah tempat usaha tersebut diduga kuat melanggar ketentuan perizinan serta tidak sesuai peruntukan tata ruang wilayah. Penutupan menjadi langkah tegas untuk menertibkan usaha yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Dilansir dari RRI Samarinda, rencana penyegelan diputuskan dalam rapat koordinasi pada Rabu, 18 Februari 2026. Rapat ini merupakan tindak lanjut penindakan yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Samarinda pada Sabtu, 14 Februari 2026 dini hari. Hasil penelusuran menunjukkan usaha tersebut tidak mengantongi izin resmi dan tidak sesuai peruntukan kawasan permukiman.
Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), Tejo Sutarnoto, menjelaskan bahwa kafe tersebut awalnya dilaporkan sebagai usaha angkringan. Namun, pemeriksaan lintas OPD menemukan tidak adanya proses perizinan melalui DPMPTSP. Dari sisi tata ruang, lokasi usaha juga tidak memenuhi syarat RTRW karena berada di kawasan permukiman.
“Sesuai penjelasan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terutama Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya (PUPR), lokasi tersebut memang tidak memenuhi syarat terkait RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Di situ adalah lokasi permukiman yang digunakan untuk usaha UMKM, angkringan atau jualan yang tidak ada kaitannya dengan THM,” ujarnya.
Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda mencakup ketentuan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain masalah izin dan tata ruang, laporan warga terkait gangguan lingkungan turut memperkuat alasan penyegelan. Pemerintah menyarankan pemilik usaha mengurus perizinan baru sesuai RTRW jika ingin kembali beroperasi.
“Tempat hiburan tersebut akan kita segel. Kita sarankan mengurus perizinan baru, khususnya tempat usaha yang sesuai RTRW,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, memastikan proses penindakan berjalan sesuai prosedur. Penyidik Satpol PP telah melakukan berita acara pemeriksaan terhadap pemilik usaha. Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi dugaan pelanggaran, bukan untuk negosiasi, karena saat penertiban pemilik tidak dapat menunjukkan legalitas usaha.
“Kami sudah BAP penyidik kepada pemilik. Intinya kami akan lanjutkan di persidangan, tapi kami juga harus memenuhi syarat-syarat teknis untuk ke persidangan,” ujar Anis.
Anis menegaskan proses hukum dan administrasi akan terus berjalan hingga persidangan. Jika ditemukan pelanggaran tambahan, Satpol PP memastikan akan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Penyegelan kafe berkedok THM di Sambutan Samarinda diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi aturan perizinan dan tata ruang yang berlaku.