src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Ancam Polisi "Kutimpas Kamu", Mahasiswa di Samarinda Diringkus

Ancam Polisi “Kutimpas Kamu”, Mahasiswa di Samarinda Diringkus

1 minutes reading
Sunday, 23 May 2021 19:56 346 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemuda berinisial HS (26) yang masih berstatus mahasiswa tingkat akhir di salah satu universitas di Samarinda, harus berurusan dengan kepolisian.

Itu lantaran dia menerobos jalur mobil di Jembatan Mahakam IV pada hari Sabtu 22 Mei 2021 kemarin.

Saat ditertibkan, HS tak merasa bersalah saat polisi meminta surat-surat kendaraannya. Bukannya bertindak kooperatif, HS malah marah dan menuduh pihak kepolisian melakukan pungutan liar (pungli).

Bahkan HS pun mengancam petugas kepolisan dengan kata – kata “Kutimpas kamu”.

Dikonfirmasi oleh headlinekaltim.co, Kanit Reskrim Polresta Samarinda Ipda Dovie Eudy menuturkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku.

“Pelaku (HS) saat ini masih dalam pemeriksaan, gimana pun proses hukum tetap berlanjut,” ungkap Dovie.

Akibat perbuatannya tersebut, HS diancam dengan pasal 212 KUHP tentang pidana melawan petugas, dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.

Penulis: Riski
editor: MH Amal

LAINNYA
x