src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Polres Berau menghadirkan tersangka kasus pencurian toko. (Riska) HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Satreskrim Polres Berau menangkap seorang pria, Kw (42), karena melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Berau. Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferry dan Kasi Humas, Iptu Suradi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pada Rabu tanggal 13 April 2022. Unit Opsnal Reskrim Polres Berau mendapat laporan informasi tentang adanya pencurian di toko Colombus di Jl. Durian III.
“Unit Opsnal melakukan cek TKP untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut,” tutur Anggoro pada Senin, 18 April 2022.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas pelaku dan menangkapnya pada Jumat, 15 April 2022 sekitar pukul 20.30 WITA di kontrakannya. Ditemukan sejumlah barang bukti yang turut dibawa ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu dengan menggunakan linggis,” jelasnya
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah TV, 3 buah laptop, 1 notebook, 1 buah tab, 1 buah handphone, 1 buah bor, 1 buah linggis, 1 buah jas hujan, 1 buah jaket warna hitam, 1 buah senapan angin beserta tas, dan 1 unit sepeda motor.
Terungkap, dia sudah melancarkan aksinya di sejumlah lokasi. Misalnya pada Rabu, 6 April 2022 sekitar pukul 05.00 Wita ia membobol Kafe Lain Hati di Jl. Durian III. Lalu, pada Rabu, 13 April 2022 sekitar pukul 02.00 Wita di toko Colombus Jl. Durian III, serta di Toko Sunda Plafon Jl. Durian III, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.
“Saya himbau kepada masyarakat menjelang lebaran Idulfitri, apabila meninggalkan kediamannya, perhatikan hal-hal berkaitan dengan keamanan,” pesan Kapolres.
Diketahui, pelaku pernah ditahan di Kota Tarakan dalam kasus penggelapan dengan vonis 1 tahun.
Penulis: Riska
Editor: MH Amal