22.6 C
Samarinda
Tuesday, March 18, 2025
Headline Kaltim

Dalil Pemohon Ditolak, Sri-Gamalis Dipastikan Tetap Bupati dan Wabup Berau

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Berau dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 mencapai babak akhir. Dalam sidang putusan yang dibacakan pada Senin 24 Februari 2025 sore, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua dalil pemohon.

Putusan itu dibacakan oleh majelis hakim MK pada sore hari sekitar pukul 15.35 WIB, dalam sidang yang berlangsung terbuka untuk umum. Dalam putusannya, MK menegaskan tidak ditemukan cukup bukti yang mendasari klaim yang diajukan oleh pemohon untuk membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Berau yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau.

Dalam putusannya yang dibacakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, mengatakan bahwa untuk dalil mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Calon Petahana, tidak beralasan hukum.

Kemudian, untuk dalil pemohon tentang hak suara pada beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan tidak sesuai aturan, juga tidak memiliki alasan hukum.

Untuk dalil ketiga pemohon terkait adanya 4 kotak suara yang tersegel, berdasarkan jawaban termohon yang pada pokoknya seluruh kotak suara dalam keadaan tersegel dengan segel kabel ties, sesuai dengan prosedur penanganan logistik. Namun, pada bagian lubang tempat memasukkan surat suara belum ditempel stiker.

Akan tetapi, untuk surat suara yang berada dalam kotak suara beserta dokumen lainnya masih dalam kondisi tersegel, dan tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi. Hal ini pun telah ditindaklanjuti oleh pihak KPU maupun Bawaslu Berau.

“Berdasarkan pertimbangan atas jawaban di atas, maka Mahkamah berpendapat dalil permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” jelas Saldi Isra.

Sementara itu, amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan bahwa menolak eksepsi Termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Ia menambahkan, bahwa perkara ini diputus berdasarkan hasil dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan halim MK pada Selasa 18 Februari 2025 lalu dan diucapkan secara terbuka pada Senin 24 Februari 2025 pukul 15.38 WIB atau 16.38 WITA.

Dengan adanya putusan ini, maka paslon nomor urut 02 pada Pilkada 2024 lalu yakni Sri Juniarsih – Gamalis dipastikan tetap menduduki posisi sebagai Bupati dan Wabup Berau untuk periode 2025-2030.

Terpisah, termohon yakni calon Bupati dari paslon nomor 01 Madri Pani ketika dikonfirmasi tentang putusan ini, mengatakan bahwa dirinya bersama calon Wabup Agus Wahyudi, menerima semua keputusan MK.

“Kita terima apapun keputusan MK. Kita sudah berusaha dan hasilnya itu yang terbaik. Jangan ada lagi konflik pendukung 01 atau 02, karena sudah diputuskan juga oleh MK,” ucapnya singkat. (Ris)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Dorong Pertumbuhan dan Digitalisasi, Pemprov Kaltim Hadirkan Internet Gratis

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berencana...

Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax yang Dinikmati Konsumen Bukan Produk Oplosan

HEADLINEKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Menanggapi isu yang berkembang di masyarakat...

Edi Damansyah Legowo Didiskualifikasi, Timses Segera Umumkan Nama Pengganti Menuju PSU

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang...

Peringati Hari Satwa Liar Sedunia, PBB Serukan Perlindungan Satwa untuk Masa Depan Bumi

HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA - Setiap tanggal 3 Maret, dunia memperingati...

Disperindag Kutim Temukan Ketidaksesuaian Volume Minyak Kita di Pasar Sangatta

HEADLINEKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten...

Tag Populer

Terbaru