23.7 C
Samarinda
Friday, February 7, 2025
Headline Kaltim

Berkas Dugaan Kasus Pungli Bolak-balik Kejaksaan

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Berkas perkara  dugaan kasus pungutan liar oknum ASN berinisial EEH (55) dan penyelenggara negara berinisial TRM (47) sudah tiga kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Berau. Hari ini, Rabu, 22 Juli 2020, penyidik Polres Berau kembali melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.

Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly Kristian, Rabu, 22 Juli 2020, di Mapolres Berau. Menurut Rido, berkas perkara dugaan pungli tersebut telah tiga kali dilakukan perbaikan. Pelimpahan kali ini merupakan ketiga kalinya guna melengkapi petunjuk jaksa.

“Sejauh ini kita sudah berusaha melengkapi apa yang diminta jaksa penuntut umum. Harapan kita nanti bisa selesai karena itu juga harapan masyarakat,” jelas Rido.

“Saya rasa kita punya jiwa yang sama aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian hukum apalagi ini mengenai perkara pungli yang melibatkan oknum ASN dan pejabat negara,”sambungnya lagi.

Saat ditanya kapan berkas tersebut P21, mantan Kapolsek Tenggarong Seberang Polres Kutai Kartanegara itu mengatakan hal itu bergantung pada JPU. “Yang jelas berkasnya sudah kami serahkan dan besar harapan masyarakat agar semua ini bisa rampung,” imbuhnya.

“Kita masih mendapat petunjuk masih ada yang belum lengkap dan ini akan kita komunikasikan terkait pembuktian. Menurut kami, pembuktian sudah lengkap mulai dari aparat negara yang dilarang menerima suap, sudah jelas barang bukti (BB) juga penerima rekening ada, termasuk saksi,” jelasnya.

Dua Orang Tersangka

Hingga saat ini,  lanjut Rido, masih dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pungli tersebut yakni oknum ASN dan pejabat negara.

“Tersangkanya masih dua orang yakni penyelenggara negara dan oknum ASN yang bertanggungjawab. Terkait larangan Pungli juga sudah jelas dalam Perda Berau bahwa penerbitan SK pertanahan dan pelepasan hak, camat memiliki peran namun tidak boleh memungut biaya,” tegasnya.

Rido menambahkan, kasus tersebut sejak awal di ranah penyelidikan pidana khusus atau Tipikor. “Kita dari awal pemeriksaan, kasus ini masuk UU Tipikor, dan dalam gelar perkara bersama Jaksa juga tetap Tipikor,”pungkasnya.

Penulis: Sofi

- Advertisement -
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers Sertifikat Nomor 1321/DP-Verifikasi/K/XI/2024

Populer Minggu Ini

Wali Kota Samarinda Tegaskan Pentingnya Relokasi Warga Bantaran Sungai untuk Penanganan Banjir

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun,...

Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu Apresiasi Inisiatif Polres Tanam Jagung untuk Ketahanan Pangan Lokal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu memberikan apresiasi...

Jubahitam Pertanyakan Karut-marut Pembagian Lapak Pasar Tangga Arung

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG - Dianggap carut marut dalam pembagian petak...

Wali Kota Samarinda Akui Program Penanganan Banjir Belum Tuntas, Komitmen Terus Dilanjutkan

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengakui...

Indosat dan Wadhwani Foundation Hadirkan Pelatihan AI untuk Berdayakan Talenta Digital dan Pengusaha Indonesia

HEADLINEKALTIM.CO - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) dan...

Tag Populer

Terbaru