HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Pasangan suami istri (Pasutri) muda di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, ini bikin geleng-geleng kepala. Untuk mencari nafkah, keduanya malah bekerja sama melakukan pencurian motor bersama satu rekan lainnya. Kini, ketiganya berakhir di balik jeruji.
Aksi pencurian terakhir mereka lakukan di Jalan Manimbora,Tanjung Redeb, pada 16 Juli lalu. Kawanan pelaku tersebut adalah AS alias Rembo (21) dan MAR alias Rere (20) merupakan pasangan suami-istri, warga Tanjung Redeb. Rekan satunya yakni AN (22) warga Kampung Gunung Sari, Segah.
Polisi sudah lama menerima sejumlah laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya. Polres Berau membentuk tim penyelidikan yang berhasil mengantongi identitas para pelaku tersebut.
“Kita berhasil amankan pelaku AS dan istrinya di sebuah kontrakan di Jalan Manimbora. Sedangkan rekannya, AN, kita amankan di Segah,” ungkap Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning dalam keterangan pers di Mapolres Berau, Rabu, 22 Juli 2020.
Dalam menjalankan aksinya, ada dua modus pelaku. Pertama, membuka kap bagian kontak motor dengan obeng lalu menyambungkan kabel kontak motor sehingga motor dapat dihidupkan. Kedua, AS mendorong motor hasil curian dengan motor yang digunakan bersama istrinya, atau saat bersama AN.
“Ada enam unit motor dengan berbagai merk yang berhasil kita amankan, termasuk satu unit motor Honda MT 21 yang dipakai pelaku untuk melancarkan aksinya,” tambahnya.
Selain motor, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 buah Ponsel, laptop, obeng, pelat sepeda motor, 1 starter Honda Sonic, 1 buah kunci Inggris, kunci pas, dan kunci L.
“Pelaku dan istrinya selalu berpindah-pindah tempat tinggal untuk menutupi keberadaannya setelah melakukan aksi pencurian di wilayah tempat mereka tinggal,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, barang hasil curian dijual di sebuah grup Facebook bernama ‘Buka Lapak Berau’ oleh tersangka Rere.Pelat asli dari motor curian dibuang dan dibuatkan pelat nomor baru. Beberapa pelat asli berhasil ditemukan petugas di belakang rumah pelaku. “Pelaku mengaku sudah menjual sepeda motor curiannya di wilayah Kecamatan Segah,” paparnya.
Dari hasil pengembangan, ditemukan berbagai barang bukti dari berbagai TKP di Tanjung Redeb, Teluk Bayur dan Segah. Beberapa masih dalam pencarian. “Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengarah ke barang bukti lainnya yang belum ditemukan atau TKP lainnya,” ujarnya. Para pelaku terjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.
Penulis: Sofi