src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> ASN Berau Disuluh Soal Gratifikasi

ASN Berau Disuluh Soal Gratifikasi

2 minutes reading
Thursday, 12 Nov 2020 01:12 181 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNGREDEB – Inspektorat Kabupaten Berau melakukan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh seluruh OPD se-Kabupaten Berau via Zoom Meeting, Selasa 11 November 2020.

Kepala Diskominfo Susila Harjaka beserta jajarannya turut mengikuti acara sosialisasi tersebut di ruang rapat Diskominfo. Dengan sosialisasi ini, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) terhindar dari kasus tindak pidana gratifikasi.

Menurut Inspektur Inspektorat Kabupaten Berau Riza Fakhmi, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada ASN dan kepala desa selaku penyelenggara negara tentang pengertian gratifikasi.

“Pemkab Berau masih dinilai baik oleh KPK. Harapan kami sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi seluruh pemangku kebijakan, agar pelayanan kepada masyarakat serta program berjalan tanpa ada penyalahgunaan wewenang,” harapnya.

Dia juga menjelaskan, sosialisasi itu bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tindak pidana korupsi.

Pihak yang paling rentan terkena gratifikasi adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (dikon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Dalam UU 20 tahun 2001 diatur sanksi pidana tindak pidana gratifikasi yaitu pada pasal 12 dimana ancamannya adalah dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Riza berharap dengan diadakannya sosialisasi pengendalian gratifikasi menambah wawasan atau pengetahuan ASN tentang tindak pidana gratifikasi. “Sehingga kasus tindak pidana gratifikasi dapat dihindari, sebelum terseret ke dalam pusaran kasus tersebut dan harus berurusan dengan penegak hukum,” pungkasnya. (adv)

Penulis: Sofi

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

banner pemkab berau baru
LAINNYA
x