src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Foto: Rapat di DPR bahas BPJS PBI JK. (Anggi/detikcom)HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Masalah PBI JK kembali menjadi sorotan setelah Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkap masih besarnya kesalahan sasaran dalam penyaluran program jaminan kesehatan tersebut. Data terbaru menunjukkan PBI JK belum sepenuhnya menjangkau masyarakat miskin yang berhak. Bahkan, jutaan warga rentan belum tercatat sebagai penerima PBI JK, sementara kelompok mampu justru masih menikmati manfaatnya. Kondisi ini membuat penyaluran PBI JK dinilai belum adil dan tepat sasaran. Pemerintah pun mulai mengevaluasi skema distribusi PBI JK secara menyeluruh.
Dilansir dari Detik.com, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memaparkan masih adanya persoalan serius dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Dalam rapat bersama Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026), Gus Ipul menyebut sebanyak 54 juta penduduk miskin belum menerima PBI JK.
Di sisi lain, ia mengungkap sekitar 15 juta orang yang tergolong mampu justru masih tercatat sebagai penerima PBI JK. Kondisi ini menunjukkan adanya kesalahan sasaran atau mismatch dalam basis data penerima bantuan jaminan kesehatan.
Menurut Gus Ipul, temuan tersebut merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun pada 2025. Dalam data tersebut, masih terdapat penduduk desil 1 hingga 5 yang seharusnya menjadi prioritas PBI JK, namun belum terakomodasi. Sebaliknya, penduduk pada desil 6 hingga 10 masih menikmati manfaat PBI JK meskipun secara ekonomi tergolong mampu.
“Berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), masih ada penduduk desil 1 dan 5 yang belum menerima PBI JK, sementara sebagian desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima,” kata Gus Ipul.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih, sementara desil 6 sampai 10 dan non-desil, mencapai 15 juta lebih, di mana yang lebih mampu terlindungi, yang lebih rentan justru menunggu,” sambungnya.
Gus Ipul menjelaskan, keterbatasan verifikasi data menjadi salah satu penyebab utama ketidaktepatan sasaran PBI JK. Sepanjang 2025, Kementerian Sosial baru mampu melakukan cross-check terhadap sekitar 12 juta kepala keluarga (KK), padahal jumlah ideal yang harus diverifikasi mencapai lebih dari 35 juta KK.
Untuk memperbaiki penyaluran PBI JK, pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi dan validasi data secara cepat. Namun demikian, Gus Ipul menilai langkah tersebut masih belum optimal dan memerlukan upaya lanjutan agar akurasi data penerima PBI JK semakin meningkat setiap tahunnya.
Ia menambahkan, sejak Mei 2025 hingga Januari 2026, pemerintah telah melakukan pengalihan penerima PBI JK secara bertahap. Langkah ini dinilai berhasil menurunkan tingkat kesalahan inklusi dan eksklusi secara signifikan.
Exclusion error merupakan kondisi ketika warga yang seharusnya menerima PBI JK justru tidak mendapatkan bantuan. Sementara inclusion error terjadi ketika warga yang seharusnya tidak berhak malah tercatat sebagai penerima PBI JK.
Meski demikian, Gus Ipul mengakui masih terdapat sejumlah kasus khusus, seperti penderita penyakit katastropik dan bayi baru lahir, yang perlu tetap dilindungi melalui skema PBI JK, meskipun secara desil ekonomi berada di atas batas penerima bantuan.