src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Makmur Masih Punya Opsi ke Pengadilan, Sarkowi: Kita Akan Bicara dari Hati ke Hati

Makmur Masih Punya Opsi ke Pengadilan, Sarkowi: Kita Akan Bicara dari Hati ke Hati

3 minutes reading
Thursday, 14 Oct 2021 16:59 195 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sarkowi V Zahry menanggapi kabar yang menyebutkan bahwa Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK akan melakukan upaya hukum ke jalur peradilan terkait hasil putusan Mahkamah Partai Golkar.

Diketahui, Mahkamah Partai menolak gugatan Makmur dan mengesahkan usulan DPP Partai Golkar soal pergantian antarwaktu (PAW) jabatan Ketua DPRD Kaltim kepada Hasanuddin Mas’ud.

Menurut Sarkowi, jika pihak Makmur ingin melanjutkan ke jalur pengadilan, maka itu merupakan hak yang bersangkutan. Namun, fraksi sangat menyayangkan jalur itu ditempuh karena sejak awal dari pihak Makmur HAPK meminta kesempatan untuk melalui penyelesaian via mekanisme partai.

“Fraksi menyayangkan karena dari awal beliau mengatakan meminta tolong diberikan kesempatan untuk menempuh di mekanisme partai karena itu aturan partai sehingga hak anggota partai itu ada, ” katanya pada awak  media, Kamis 14 Oktober 2021.

“Beliau juga mengatakan, ada waktu 60 hari bagi kami untuk berjuang sehingga kita beri toleransi sampai akhirnya lebih dari 100 hari. Kalau kemudian beliau ingin menempuh ke jalur lain, ya kami menyayangkan dan nanti ada catatan di publik bahwa beliau jadi tidak berkomitmen,” sambungnya lagi.

Owi, sapaannya, mengungkapkan pihaknya akan berupaya untuk berkomunikasi dengan Makmur HAPK untuk menyakinkan bahwa PAW hanya sebatas pergeseran alat kelengkapan dewan (AKD) saja.

“Kita akan bicara secara personal dengan Pak Makmur, berbicara dari hati ke hati,” terangnya.

Soal jadwal PAW  dari Makmur HAPK kepada Hasanuddin Mas’ud, terangkan dia, akan diusulkan di dalam rapat Banmus DPRD Kaltim. Pihaknya juga masih menunggu salinan surat putusan MP Golkar untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRD Kaltim.

“Kalau salinan itu sehari dua hari sudah datang, orang yang bawa sudah di perjalanan dari Jakarta ke sini. Makanya kita mau mengusulkan rapat Banmus. Selanjutnya itu harus disusun berdasarkan agenda yang lain. Banmus ini memang harus dilakukan karena memang sekarang dengan posisi jadwal yang sudah kita susun, belum kita paripurnakan, kemudian berubah lagi, jadi otomatis kita susun kembali,” bebernya.

Dia menambahkan, berdasarkan jadwal yang telah disusun, pergantian digandeng dengan jadwal kesepakatan APBD Perubahan tahun 2021.

Jadi, kala itu, belum ditetapkan kepastian waktunya lantaran masih terjadi tarik menarik pembahasan dan kesepakatan APBD Perubahan tahun 2021.

“Di situ ada keterangan bahwa pergantian pimpinan DPRD dilakukan, bila sudah ada keputusan inkrah dari MP. Di keterangan ke dua, paripurna tidak bisa terlaksana, maka otomatis akan digeser ke paripurna berikutnya. Tapi masalahnya, APBDP tidak jadi, otomatis jadwal berubah. Nanti kita minta ada rapat Banmus karena itu sudah menjadi kesepakatan Banmus, jadi tinggal menggeser saja, tidak perlu perdebatan lagi, ” tutupnya.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan mengatakan belum mengetahui dan belum menerima surat putusan Mahkamah Partai Golkar.

“Belum tahu saya, belum terima. Kalau sudah terima, biasanya sudah ada surat masuk melalui agenda resmi,” katanya saat diwawancarai awak media.

Terpisah, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan, Makmur HAPK masih punya opsi hukum lain atas putusan yang dikeluarkan MP Golkar.

” Kalau tidak puas dengan putusan Mahkamah Partai, bisa banding ke PN. Kalau belum puas juga masih bisa kasasi ke MA, ” katanya.

Penulis: Ningsih

Editor: MH Amal

LAINNYA