src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, JAKARTA – Dalam sebuah putusan penting yang mengubah lanskap politik nasional, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar serentak. Dengan begitu, jadwal pemilu nasional seperti pemilihan anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dipisahkan dari pilkada serta pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Putusan MK menyebutkan bahwa pemungutan suara untuk kepala daerah dan anggota DPRD dilakukan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil pemilu nasional. Artinya, mulai pemilu berikutnya, masyarakat tidak lagi memilih presiden dan kepala daerah dalam waktu yang berdekatan.
“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis (26/6/2025), dikutip dari Detikcom.
Keputusan ini menjadikan Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) dalam Undang-Undang Pemilu tidak memiliki kekuatan hukum tetap jika tidak ditafsirkan sesuai dengan putusan Mahkamah. Hal serupa juga berlaku pada Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur pilkada secara serentak.
Selain mengatur jadwal pemilu dan pilkada, MK juga menyinggung masa transisi untuk kepala daerah yang akan terpilih dalam Pilkada 27 November 2024 serta pemilihan yang berdasarkan hasil Pemilu 14 Februari 2025. Menurut MK, urusan transisi sepenuhnya menjadi kewenangan legislatif.
“Mahkamah mempertimbangkan bahwa penentuan dan perumusan masa transisi ini merupakan kewenangan pembentuk undang-undang,” ujar Hakim MK Saldi Isra.
Sebagai solusi, MK mendorong DPR dan pemerintah untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) agar masa jabatan para pejabat daerah tetap sesuai dengan prinsip norma hukum transisional. Penyesuaian ini mencakup masa jabatan anggota DPRD, gubernur, bupati, hingga wali kota.
Artikel Asli baca di detik.com
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya