src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu meminta inspeksi ulang jarak galian perusahaan dengan permukiman. (foto: Msd). HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu dan perwakilan masyarakat terdampak kembali menggelar aksi lanjutan pada Kamis 26 Juni 2025 di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Mereka meminta pihak terkait agar segera melakukan sidak ulang kawasan galian di KM 28 Desa Batuah, Kutai Kartanegara.
Aliansi menuding Sidak yang dilakukan sebelumnya, tidak dilakukan secara menyeluruh. Dalam aksi yang berlangsung sore hari, diiringin dengan orasi para aliansi, dimana para aliansi menuntut tiga hal yaitu pembebsan lahan dan tanah warga yang sudah puluhan tahun menetap dan tinggal di Desa Batuah Tani Jaya Kilometer 28, meminta Inspektorat Tambang Kalimantan Timur membentuk tim Independen yang di dalamnya tergabung perwakilan masyarakat, meminta Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan tuntutan Kementerian ESDM dan Gakkum KLH untuk mengevaluasi IUP Tambang PT BSSR.
Perwakilan pemuda Desa Batuah, Ronni Hidayatullah, meminta kepada Pemprov Kaltim, DPRD, UPTD dan perwakilannya untuk menyidak ulang terkait jarak galian dari permukiman. “Iya karena jaraknya sangat dekat dengan permukiman, yah jangan sampai ada longsor-longsor yang lainnya,” ungkap Ronni.
Lebih lanjut, ia meminta pembentukan tim Independen pertanahan yang bisa menentukan penyebab terjadinya longsor. “Alhamdulillah, aksi kami sudah diterima oleh pihak Inspektorat Tambang, perwakilan Dinas ESDM Kaltim, serta Biro Pemerintan Pemrov Kaltim yang sudah menyepakati tuntutan aksi kami,” katanya.
Dia mengatakan bakal terus mengawal aspirasi dan solusi konkret. “Harapannya tim Independen ini secepatnya terbentuk, kalau bisa minggu depan sudah bisa terbentuk supaya kita bisa langsung memperoses siapa perwakilan dari aliansi, siapa perwakilan pemerintah, dan siapa perwakilan dari Inspektorat, kan seperti itu,” jelasnya.
Koordinator Inspektur Tambang Kaltim Dzulson Sambo Kapuangan menegaskan kesiapan untuk melakukan peninjauan kembali terkait jarak galian. “Kami siap pada prinsipnya untuk melakukan hal tersebut, dan Dinas ESDM telah bersurat ke pusat untuk pembentukan tim,” ungkapnya.
“Untuk tim, nanti bukan saja dari Inspektur Tambang. Ada dari beberapa instansi terkait. Ini menunggu perintah dari Kepala Inspektur Tambang yaitu Direktur Teknik dan Lingkungan. “Disposisi itu karena atasan ada di Jakarta karena kita di Kalimantan ini inspektur tambang fungsional sehingga penugasan dan disposisi dari direktur,” pungkasnya. (MSD)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya