src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda tengah menyoroti maraknya praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh penghulu ilegal. Dalam rapat dengar pendapat yang digelar baru-baru ini, DPRD mengungkap fakta mengejutkan bahwa jumlah penghulu resmi yang terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya 17 orang. Sementara itu, banyak penghulu lainnya beroperasi tanpa pengawasan yang jelas, sehingga menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan sosial.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, dalam keterangannya kepada RRI pada Jumat (21/2/2025), menegaskan bahwa pernikahan siri yang dilakukan oleh penghulu ilegal membawa dampak signifikan, terutama bagi perempuan dan anak. Anak-anak yang lahir dari pernikahan ini sering kali kesulitan mendapatkan akta kelahiran dengan nama ayah tercantum, yang pada akhirnya menghambat akses mereka terhadap hak-hak dasar seperti pendidikan dan layanan kesehatan.
“Dalam pernikahan siri, istri tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai, terutama dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” ujar Sri Puji Astuti. Ia menambahkan bahwa perempuan dalam pernikahan semacam ini kerap berada dalam posisi rentan, terutama jika terjadi perceraian atau permasalahan dalam rumah tangga.
Menanggapi persoalan ini, DPRD Kota Samarinda berencana mengkaji aturan lebih lanjut terkait penghulu ilegal. Salah satu opsi yang tengah dipertimbangkan adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang lebih tegas guna memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi perempuan dan anak.
Artikel Asli baca di rri.co.id
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim