Polisi Bekuk Seorang Pengedar di Sungai Kunjang

2 minutes reading
Wednesday, 19 Mar 2025 22:10 34 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Moh. Said, Gang Kita, Blok B, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap pria AF (22), warga Jl. H. Suwandi Blok B, Samarinda Ulu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram, satu unit Ponsel lipat warna pink, satu kotak Ponsel berwarna kuning, satu gumpalan lakban, serta satu unit Ponsel Itel warna biru.

Kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa akan ada transaksi narkoba yang dilakukan melalui jalur travel. Petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai dan berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo.

Bambang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan mereka guna menciptakan Samarinda yang bersih dari narkoba. (said)

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA