src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">

HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Pada Kamis, 20 Februari 2025, Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras ilegal di Jln. Loa Gagak RT 020, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini terbongkar setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sebuah warung milik AM (52), warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 77 botol minuman keras dari berbagai merek, seperti Kawa-Kawa, Bir Bintang, Anggur Merah, Guinees kecil dan besar, Prost, serta Singaraja.
Pelaku AM mengakui bahwa dirinya tidak memiliki izin resmi untuk menjual minuman keras tersebut. Saat ini, AM beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Loa Kulu untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) Mahakam 2025 yang bertujuan menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Loa Kulu.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” ujar Kapolsek Loa Kulu.
Artikel Asli baca di polreskukar.org
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim