src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kapolres memblender barang bukti sabu. (foto: andri/headlinekaltim.co) HEADLINEKALTIM.CO, TENGGARONG – Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menghancurkan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu seberat 189,23 gram dengan menggunakan alat penggiling, blender. Jika diuangkan, sabu senilai hampir Rp 1 miliar.
Barang bukti tersebut didapati dari 9 kasus dengan sembilan tersangka selama melakukan Operasi Antik dalam rentang 15-28 Oktober 2020.
“Barang bukti jenis sabu-sabu seberat 189,23 gram, jika diuangkan mencapai Rp 1 M, ” ucap Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting, didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Encek Indrayani.
Pemusnahan sabu turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Kukar, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, Dinkes Kukar serta Yayasan Sekata Kaltim.
Kapolres mengatakan, jika barang haram tersebut beredar di masyarakat, mampu merugikan 4.300 orang. Itu sebabnya, kepolisian sangat berkomitmen untuk memerangi kejahatan Narkoba dari skala kecil, sedang hingga berat.
Irwan menyinggung luas wilayah Kukar yang bersentuhan dengan daerah lainnya membuat sejumlah oknum tergiur untuk menjalankan bisnis narkoba di daerah ini.
Barang haram bisa masuk dari mana saja. “Barang bukti yang kita musnahkan ini berasal dari Samarinda dan Kalimantan Utara. Para tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” ucapnya.
Irwan berpesan kepada masyarakat Kukar jangan mencoba-coba berbisnis dan mengonsumsi Narkoba. Tim Resnarkoba Polres Kukar bakal memburu pelaku sampai tertangkap. “Ini yang kita tangkap, rata-rata penjual dan bandar,” tuturnya.
Ipda Encek menambahkan, dari sembilan tersangka yang ditangkap, ada pemain baru serta pemain lama. Dari sembilan kasus tersebut, sebagian hasil penyidikan Polres dan Polsek Kecamatan Loa Janan dan Samboja.
Penulis: Andri
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim