src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Kepala BPBD Berau Thamrin. (foto: Sofi/headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Berau resmi dibubarkan. Pembubaran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2020 diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 52/2020.
Kepala BPBD Berau Thamrin membenarkan hal tersebut. Gugus tugas dibubarkan dan diganti dengan satuan tugas atau Satgas.
“Pergantian nama dilakukan agar penanganan COVID-19 serta persoalan ekonomi dapat berjalan beriringan,” ujarnya, Senin 2 November 2020.
Selain berganti nama, susunan penanggung jawab pun turut berubah. Penanganan COVID-19 bukan lagi sentral di BPBD.
“Saat ini penanggung jawab langsung dari Bupati atau Wakil Bupati. Jadi bukan Ketua BPBD lagi,” ujarnya.
Jumlah personel pada Satgas tersebut berkurang. Jika pada gugus tugas sekitar dua ribu orang, kini hanya ada 300-an orang.
Thamrin berharap perubahan struktur kelembagaan ini dapat membuat tim bekerja lebih efektif.
“Saat ini kan kita sedang berjuang menuju zona hijau bebas COVID-19. Diharapkan dengan adanya perubahan ini dapat memberikan dampak lebih baik ke depannya,” harapnya.
Penulis: Sofi
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim