src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak melaksanakan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (ABPD-P) tahun 2021 bersama DPRD setempat.
Dikatakan oleh Plt Sekretaris Daerah PPU Muliadi, alasan tidak dilaksanakan APBD-P 2021 dikarenakan melihat kondisi waktu yang tersisa.
Muliadi menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan pihak legislatif. Sementara, batas waktu pembahasan hingga akhir bulan September 2021. Adapun draf KUA-PPAS APBD-P Tahun 2021 belum diserahkan kepada DPRD PPU.
“Tidak bisa. Kita kehabisan waktu,” ujar Muliadi, Selasa 28 September 2021.
Tidak dilaksanakannya pembahasan bersama APBD-P tahun 2021, lanjut dia, maka pemerintah daerah akan menggantikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Mekanismenya dengan memasukan secara rinci kebutuhan anggaran belanja daerah ke Perkada.
“Diganti dengan perkada. Untuk teknis tanyakan ke Bapelitbang dan Badan Keuangan mereka yang banyak tahu. Karena saya belum bahas secara tuntas,” ujarnya.
“Pengesahan APBD-P bukan menjadi kewajiban yang harus dilaksakan. Dalam artian boleh dilaksanakan atau tidak sepanjang tidak terbentur oleh regulasi yang ada,” pungkasnya.
Penulis: Teguh