src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Aliansi Mahakam Kaltim Tuntut Pembebasan Mahasiswa yang Diamankan Polisi

Aliansi Mahakam Kaltim Tuntut Pembebasan Mahasiswa yang Diamankan Polisi

2 minutes reading
Thursday, 5 Nov 2020 21:25 195 huldi amal

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahakam Kaltim dalam rangka penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar pada Kamis, 5 November 2020, dibubarkan paksa oleh kepolisian.

Humas Aksi Aliansi Mahakam Yohanes Richardo Nanga Wara kepada awak media mengatakan akibat tindakan pembubaran paksa oleh aparat kepolisian tersebut beberapa mahasiswa mengalami cedera. Dirinya menuding, tindakan brutal aparat dinilai berlebihan. Pasalnya, beberapa mahasiswa mengalami perlakuan kasar.

“Kami dari Aliansi Mahakam (Mahasiswa Kaltim Menggugat) Kaltim mengutuk keras tindakan brutalitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa aksi saat melakukan penolakan terhadap kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang baru disahkan Presiden Jokowi,” katanya.

“Kawan kami diculik, diinjak, diseret, dipukul. Sebagian banyak dari kawan kita juga masuk rumah sakit, bahkan salah satu korban mengalami patah  jari tangan. Rekan kami yang alami parah jari tangannya ini dari Polnes. Inilah hilang nilai kemanusiaan,” ungkapnya.

Yohanes Richardo mengingatkan kepada semua pihak bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi telah dilindungi dan diatur dalam Undang-undang 1945 pasal 28E.

Unjuk rasa hari ini, lanjut dia, memiliki tujuan jelas untuk masuk ke dalam gedung rakyat, menggelar sidang rakyat untuk selanjutnya membacakan poin-poin klaster Omnibus Law yang dianggap kontroversi.

Aliansi Mahakam Kaltim pun menuntut agar rekan-rekan mereka yang diamankan oleh aparat kepolisian untuk segera dibebaskan.  “Kami justru dihadapkan dengan aparat yang seolah sebagai tameng, alat dari kekuasaan. Kami mendesak, segera bebaskan 7 kawan kami yang ditahan dan ditangkap karena menurut kami ini bentuk matinya demokrasi, matinya keadilan, matinya nurani wakil rakyat dan aparat kepolisian,” pungkasnya.

Kasubbag Humas Polresta Samarinda, AKP Anisa Prastiwi mengatakan ada sembilan orang peserta aksi yang diamankan. Tindakan tegas yang diambil kepolisian ini dikarenakan massa melempar batu hingga merusak fasilitas publik.

Penulis: Ningsih

 

Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim

LAINNYA
x