src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
Wali Kota Samarinda, Andi Harun. (Foto: Retno/Headlinekaltim.co)HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA — Wacana pengalihan tanggung jawab gaji guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat mendapat dukungan dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Menurutnya, rencana tersebut dapat memberikan kepastian dalam pengelolaan kepegawaian sekaligus mengurangi beban fiskal yang selama ini harus ditanggung pemerintah daerah. Wacana tersebut mencuat bersamaan dengan kebijakan baru pemerintah terkait penataan guru PPPK.
Pemerintah dan DPR RI pada 18 Agustus 2026 menyepakati skema yang membuka kesempatan bagi guru PPPK paruh waktu untuk mengikuti proses menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027. Sementara guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi CPNS yang direncanakan dibuka pada awal 2027.
Di sisi lain, pengalihan pengelolaan guru PPPK ke pemerintah pusat juga dikaitkan dengan upaya mengurangi tekanan fiskal pemerintah daerah. Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah mendorong agar pembiayaan PPPK daerah, baik penuh waktu maupun paruh waktu, dapat ditanggung pemerintah pusat melalui APBN.
Andi Harun menilai, apabila tanggung jawab tersebut nantinya berada di pemerintah pusat, daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai kebutuhan lain yang berdampak langsung terhadap masyarakat.
“Ya tentu kita sebagai pemerintah daerah akan mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah dalam soal rencana tersebut. Banyak hal yang positif kalau kita berpikir positif,” kata Andi Harun saat diwawancarai Kamis, 20 Agustus 2026.
Ia menyebut, salah satu manfaat yang paling terasa adalah berkurangnya beban pemerintah daerah dalam menyediakan anggaran kepegawaian. Kondisi tersebut dinilai penting di tengah ruang fiskal daerah yang tidak selalu sama dan dapat mengalami tekanan akibat berbagai kebijakan nasional. “Pertama, lebih terjamin penyediaan anggaran untuk kesejahteraan pegawainya, termasuk PPPK dan PPPK paruh waktu yang akan menjadi bahan pertimbangan untuk diangkat menjadi PNS,” tutur dia.
Dikatakannya, dalam beberapa tahun terakhir terdapat daerah yang harus berjibaku memenuhi kebutuhan anggaran kepegawaiannya. Ketika pengelolaan PPPK nantinya mendapat dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dinilai tidak lagi menghadapi persoalan serupa dalam skala yang sama.
Dampaknya, lanjut dia, Samarinda memiliki ruang fiskal yang lebih longgar tersebut dapat diarahkan untuk membiayai program pelayanan publik. Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, sektor kesehatan, pendidikan hingga program lain yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. “Beban pemerintah daerah akan berkurang. Sehingga APBD-nya bisa digunakan untuk kegiatan-kegiatan berdampak pada masyarakat, infrastruktur dasar, kesehatan, pendidikan,” sebutnya.
Andi Harun juga melihat kebijakan tersebut dapat mengubah cara pandang terhadap aparatur sipil negara. Menurutnya, pegawai pemerintah pada dasarnya merupakan bagian dari aparatur Republik Indonesia, meskipun lokasi pengabdiannya berada di daerah masing-masing.
“Karena kita menjadi pegawai negeri sipil yang tidak lagi tersekat-sekat antar pemerintah daerah. Jadi pegawai negeri sipil Republik Indonesia,” tambahnya.
Andi Harun menilai kepastian pembiayaan dari pemerintah pusat juga dapat mencegah munculnya persoalan ketika kemampuan fiskal daerah tidak sebanding dengan kebutuhan belanja pegawai. Contohnya, kata dia, selama ini alokasi anggaran untuk PNS di daerah berkaitan dengan transfer ke daerah, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika pemerintah daerah tidak melakukan pemutakhiran data kepegawaian secara tepat atau tidak melakukan sinkronisasi kebutuhan pegawai dengan kemampuan anggaran. Di sisi lain, pelayanan publik tetap harus berjalan sehingga kebutuhan tenaga kerja di daerah tetap muncul.
Kondisi tersebut, lanjut Andi Harun, salah satunya dapat mendorong pemerintah daerah merekrut tenaga honorer ketika kebutuhan pegawai tidak terpenuhi. Rekrutmen tersebut sebenarnya dapat berjalan selama kemampuan anggaran mencukupi, tetapi berpotensi menjadi persoalan apabila tidak dibarengi dengan kepastian pembiayaan jangka panjang.
“Kalau ngangkat tenaga-tenaga honor dengan memperhitungkan anggaran yang tersedia, bisa berkelanjutan, tapi kalau tidak, maka suatu hari bisa jadi blunder. Tidak tersedia cukup alokasi anggaran untuk pembayaran gaji dan tunjangan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia melihat pengalihan tanggung jawab PPPK ke pemerintah pusat sebagai salah satu langkah yang dapat memberikan kepastian lebih besar dalam pengelolaan aparatur sekaligus membantu daerah menjaga kesehatan fiskalnya. “Dengan masuk di pusat, maka pasti jaminannya adalah teralokasi secara permanen di APBN,” imbuhnya.
Pemerintah daerah, sebut dia, pada prinsipnya siap mendukung kebijakan tersebut selama mekanisme pelaksanaannya disiapkan secara jelas. Kebijakan nasional sudah semestinya diarahkan untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini muncul dalam pengelolaan tenaga aparatur di daerah.
“Saya kira kita harus dukung karena tentu semua kebijakan pemerintah nasional itu dalam rangka mengatasi problem-problem yang selama ini didengar atau terdengar di ruang publik,” demikian Andi Harun. (Retno)