HEADLINEKALTIM.CO, PENAJAM – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama TNI dan Satpol PP guna menekan peyebaran virus Covid – 19 di PPU, karena diketahui jumlah pasien terkonfirmasi positif di PPU terus meningkat.
Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi untuk memasifkan razia kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Dan juga melakukan sosialisasi dan edukasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) No.38 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 kepada Masyarakat.
“Target operasi yakni pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas disepanjang jalan Provinsi, dari operasi ini petugas masih menemukan puluhan pengendara yang membandel dan tidak menggunakan masker tetapi para personel gabungan tetap menegur dengan cara humanis serta memberikan masker kepada pengendara yang tidak memakai masker,” ungkap AKBP Hendrik. Rabu, 3 Februari 2021.
AKBP Hendrik pun mengatakan, selain mensosialisasikan Perbup No 38 tahun 2020. kegiatan itu juga mensosialisasi Surat Edaran Bupati PPU Nomor : 440/114/TU-Pimp/24/Pem. tanggal 27 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kita himbau agar masyarakat agar srlalu patuh terhadap Prokes, guna memutus matarantai oenyebaran covid-19,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dibagi menjadi 2 wilayah antara lain wilayah Penajam dan Petung masing-masing wilayah memiliki tingkat kegiatan/mobilitas masyarakat yang sangat tinggi, wilayah Penajam dipimpin langsung oleh Kapolres serta Dandim, kemudian wilayah Petung dipimpin oleh Wakapolres serta Kasdim.
“Selain pengguna jalan dan pengunjung pasar, kali ini sasarannya pemilik kafe maupun warung makan yang tidak ada sarana persyaratan prokes,” pungkasnya.
Penulis: Teguh
Editor: Amin