HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Komisi II DPRD Kaltim menggelar rapat tertutup membahas Raperda perubahan bentuk badan hukum dua Perusda Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Rapat yang berlangsung di Gedung D lantai 3 Kantor DPRD Kaltim pada Senin sore 1 Maret 2021 menekankan perlunya menambahkan beberapa poin dalam draf Raperda yang disusun guna memaksimalkan pengawasan DPRD terhadap Perusda tersebut.
Dua perusahaan yang akan diubah badan hukumnya adalah Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS)dan Melati Bhakti Satya (MBS).
“Perubahan badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda ini sebenarnya diusulkan oleh Pemprov Kaltim, dan sudah dibahas sejak 2020 lalu. Tapi karena belum selesai, akhirnya ditunda dan dilanjutkan sekarang,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Bagus Susetyo.
Ia mengungkapkan, setelah dilakukan pembahasan Raperda tersebut, ada beberapa pasal yang ingin ditambahkan Komisi DPRD Kaltim, sebagai acuan pengawasan.
Menurut Bagus, usulan penambahan poin-poin tersebut berkaitan dengan kedudukan DPRD, sehingga diharapkan dapat mengikuti perubahan badan hukum yang dilakukan di Bank Kaltimtara. Yakni DPRD menjadi lembaga yang berfungsi untuk memberikan saran atau masukkan sebelum RUPS mengeluarkan keputusan.
“Jadi kita ingin menambahkan poin terkait posisi kedudukan DPRD, karena kalau sudah Perseroda, kewenangan tertinggi ada di RUPS. Jadi sebelum ada keputusan dari RUPS, harus ada masukkan dulu dari DPRD,” terangnya.
“Dari draf yang ada isinya seperti itu, maka kami mengundang biro hukum agar ada penambahan pasal, sehingga terkait usulan ini bisa diakomodir,” pungkasnya. (Advetorial)
Penulis : Ningsih
Editor: Amin