src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js"> Polres Berau Musnahkan 372,67 Gram Sabu, 12 Tersangka Terjerat Kasus Narkotika

Polres Berau Musnahkan 372,67 Gram Sabu, 12 Tersangka Terjerat Kasus Narkotika

waktu baca 2 menit
Kamis, 20 Agu 2026 12:44 148 gleadis

HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Polres Berau memusnahkan 372,67 gram sabu yang menjadi barang bukti dari 11 perkara narkotika. Pengungkapan tersebut melibatkan 12 tersangka, terdiri atas 11 laki-laki dan satu perempuan.

Dilansir dari TribrataNews Polda Kaltim, pemusnahan barang bukti narkotika itu berlangsung di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 09.30 WITA. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.

AKP Agus Priyanto mengatakan, sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari 11 perkara tindak pidana narkotika yang telah ditangani Satresnarkoba Polres Berau.

“Barang bukti yang kami musnahkan sebanyak 372,67 gram sabu dari 11 perkara dengan 12 orang tersangka. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang bukti narkotika,” ujar Agus.

Pemusnahan sabu 372,67 gram dilakukan dengan metode pelarutan. Barang bukti dimasukkan ke dalam wadah berisi air panas yang telah dicampur detergen.

Setelah seluruh kristal sabu dipastikan larut, cairan hasil pemusnahan kemudian dibuang ke septic tank sesuai prosedur yang diterapkan dalam pemusnahan barang bukti narkotika.

Proses pemusnahan barang bukti narkotika tersebut turut disaksikan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait. Mereka di antaranya perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kejaksaan Negeri Berau, penasihat hukum para tersangka, Kesbangpol Berau, serta jajaran internal Polres Berau dan Polsek jajaran.

Para tersangka dalam kasus narkotika itu juga dihadirkan untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari keterbukaan dalam tahapan penanganan perkara yang masih berjalan.

Dalam penanganan 11 perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ancaman pidana maksimal sebagaimana diatur dalam pasal yang dikenakan.

Polres Berau menyatakan akan terus memperkuat pemberantasan narkotika Berau melalui penegakan hukum dan upaya pencegahan secara berkelanjutan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Berau.(*)

LAINNYA
x