HEADLINEKALTIM.CO, TANJUNG REDEB – Usai menyampaikan pendapat akhir, tujuh fraksi DPRD Berau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 26 November 2024. APBD Berau 2025 telah disepakati bersama sebesar Rp5,2 triliun lebih.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menyampaikan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Berau telah selesai melaksanakan pembahasan dalam rapat-rapat DPRD. Baik rapat komisi maupun rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Berau bersama DPRD Berau.
“Kita sudah mendengar pendapat akhir dari masing-masing fraksi DPRD Berau yang pada prinsipnya menyetujui Raperda tentang APBD Berau Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah ,” jelasnya.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Berau tentang Persetujuan Penetapan Raperda menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2025. Pihaknya berharap dengan telah ditetapkannya Raperda tersebut pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Berau dapat terus ditingkatkan.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas yang kembali bertugas dari masa cuti kampanyenya menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Berau, khususnya yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah atas kerja sama dan partisipasinya dalam proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang telah mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi DPRD Berau.
“Saran maupun catatan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah agar ditindaklanjuti bersama,” ucapnya.
Dirinya meminta kepada seluruh Kepala SKPD agar dapat menjadikan saran, masukan, usulan maupun kritik tersebut sebagai penyemangat dalam bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
Dalam pembahasan R-APBD 2025 antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, terdapat perbedaan pendapatan antara estimasi pendapatan yang ada di KUA-PPAS tahun anggaran 2025 yang sudah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Hal tersebut disebabkan oleh adanya kebijakan terkait dana transfer ke daerah yang tertuang dalam Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor : S-116/PK/2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, serta Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 900.1.14.3/16042/BPKAD-III 7 tanggal 10 September 2024 Tentang Alokasi Bagi Hasil Pajak Kepada Kabupaten/Kota.
“Diharapkan komposisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 ini akan mendorong kita semua untuk melaksanakan pembangunan lebih optimal dengan memanfaatkan seluruh potensi sumber daya Kabupaten Berau dalam memberikan kesejahteraan untuk masyarakat,” tutupnya. (Riska)
Berita Terkini di Ujung Jari Anda! Ikuti Saluran WhatsApp Headline Kaltim untuk selalu up-to-date dengan berita terbaru dan Temukan berita populer lainnya di Google News Headline Kaltim