23.8 C
Samarinda
Saturday, December 14, 2024

Pakai Pistol dan Bom Mainan, Pria Ini Ancam Teller Bank Mandiri

HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Seorang pria berinisial JP (25) nekat hendak merampok Bank Mandiri Cabang yang berada di jalan Hasan Basri, Samarinda karena terjerat utang sebanyak Rp 180 juta, pada Jumat 21 Mei 2021, pukul 12.30 WITA.

Saat dikonfirmasi oleh headlinekaltim.co, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andhika Dharma Sena membenarkan pria tersebut nekat karena sedang terlilit utang.

“Motif pelaku sendiri setelah kita lakukan pengembangan itu ternyata memiliki utang kurang lebih sekitar Rp 180 juta di bank,” ungkapnya.

JP pun merencanakan aksi merampok bank dengan mempelajari cara perampokan melalui video Youtube selama beberapa hari dan melakukan pengintaian.

Mengenai Bank Mandiri Cabang Hasan Basri yang dipilih menjadi lokasi perampokan JP, Kompol Andika mengatakan bank tersebut termasuk sepi nasabah.

“Karena terpantau sepi, dia sudah ada pengintaian 3 hari sebelum melakukan aksinya,” jelasnya.

JP melancarkan aksinya pada jam salat Jumat atau sekitar. Dengan mengendarai sepeda motor dan memasuki bank seperti prosedur pada umumnya, JP berpura – pura ingin melakukan transaksi uang dan menemui teller bank.

“Pada saat di teller, ia menyodorkan kertas yang isinya berupa ancaman,” ucap Kompol Andhika.

Surat ancaman itu berisi tulisan ‘Aku Punya Pistol dan Bom, Jangan Bertindak Bodoh Kalau Tidak Mau Mati’. JP langsung meminta uang kepada teller dengan memberikan surat ancaman ini.

JP juga telah menyiapkan sebuah pistol mainan untuk ditodongkan kepada teller tersebut. Rupanya, teller kaget dan berteriak.

“Pelaku yang kaget pun langsung berlari dan dikejar oleh sekuriti sampai Jalan Elang, kemudian berhasil dibekuk oleh sekuriti bank,” tuturnya.

Pelakupun langsung diamankan sementara oleh sekuriti bank. Mendapat laporan, anggota Polres mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku.

Terkait barang bukti yang telah diamankan berupa senjata api mainan, bom rakitan berupa kaleng berisikan mainan ditutup plastik beserta kabelnya,  4 buah petasan, 2 lembar kertas, dan 1 buah tas.

“Sampai saat ini kami masih melakukan pemeriksaan, belum ditetapkan sebagai tersangka. Saksi dari pihak bank sedang kita ambil keterangan, begitu juga terhadap pelaku dan kita juga akan memonitor dari pantauan CCTV yang berada di sana,” tandas Andhika.

Akibat perbuatannya tersebut JP dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 junto 53 KUHP terkait  percobaan pencurian dengan kekerasan dan pasal 355 pengancaman dengan hukuman minimal 9 tahun penjara.

Penulis: Riski
editor: Amin

- Advertisement -

LIHAT JUGA

TERBARU

POPULER