src="https://news.google.com/swg/js/v1/swg-basic.js">
HEADLINEKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan Instruksi perpanjangan ke-5 pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang ditandatangani pada 17 Mei 2021. Mulai berlaku sejak 18-31 Mei 2021 yang pelaksanaannya mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2021.
Ini dilakukan untuk mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan guna mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di tengah masyarakat.
Bukan tanpa alasan Gubernur Isran Noor memperpanjang PPKM Mikro. Berkaca pengalaman pascaliburan selalu mengalami peningkatan kasus baru COVID-19. Selain itu, provinsi tetangga telah dikonfirmasi oleh Presiden Jokowi masuk varian mutasi baru COVID-19 yakni Kalimantan Selatan.
“Kebijakan ini sekaligus untuk memastikan penyebaran COVID-19 bisa terus diredam setelah perayaan Idulfitri 1442 Hijriah,” ucap Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim Yudha Pranoto, Rabu 19 Mei 2021.
Instruksi Gubernur tersebut, kata Yudha Pranoto, untuk mengingatkan bupati/wali kota agar dapat meningkatkan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu bersama institusi terkait dalam menegakkan protokol kesehatan.
LONJAKAN KASUS
Dalam 2 hari terakhir terus terjadi lonjakan kasus baru COVID-19 di Kaltim. Hari ini, Rabu 19 Mei 2021, data infografis COVID-19 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim mencatat adanya penambahan sebanyak 128 kasus baru terkonfirmasi positif COVID-19 di Kaltim.
Kasus terbanyak berasal dari Balikpapan dan Berau. Sementara itu 2 kasus COVID-19 meninggal yang terjadi di Balikpapan dan Paser. Tingkat kesembuhan juga mengalami sedikit penambahan yakni 95 kasus, sedangkan 31 kasus adalah pasien yang dirawat.
Penulis: Ningsih
Editor: MH Amal